Selasa, 19 Oktober 2010

Ketentuan Hukum mengenai Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak


Instrumen hukum yang mengatur perlindungan hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) Tahun 19893, telah diratifikasi oleh lebih 191 negara. Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 1990. Dengan demikian Konvensi PBB tentang Hak Anak tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara Indonesia. Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang berisi rumusan prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum mengenai anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukan masing-masing hak-hak sipil dan politik, ha-hak ekonomi, sosial dan budaya. Secara garis besar Konvensi Hak Anak dapat dikategorikan sebagai berikut, pertama penegasan hak-hak anak, kedua perlindungan anak oleh negara, ketiga peran serta berbagai pihak
(pemerintah, masyarakat dan swasta) dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak anak.
Ketentuan hukum mengenai hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak dapat dikelompokan menjadi:
1. Hak terhadap Kelangsungan Hidup (Survival Rights)
Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Konsekuensinya menurut Konvensi Hak Anak, negara harus menjamin kelangsungan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak (Pasal 6). Di samping itu negara berkewajiban untuk menjamin hak atas taraf kesehatan tertinggi yang bisa dijangkau, dan melakukan pelayanan kesehatan dan pengobatan, khususnya perawatan kesehatan primer (Pasal 24). Implementasinya dari Pasal 24, negara berkewajiban untuk melaksanakan program-program, antara lain:
(1) Melaksanakan upaya penurunan angka kematian bayi dan anak;
(2) Menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan;
(3) Memberantas penyakit dan kekurangan gizi;
(4) Menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu;
(5) Memperoleh informasi dan akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi;
(6) Mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga berencana, dan;
(7) Mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan.
Terkait dengan itu, hak anak akan kelangsungan hidup dapat berupa:
(1) Hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan (Pasal 7);
(2) Hak untuk memperoleh perlindungan dan memulihkan kembali aspek dasar jati diri anak (nama, kewarganegaraan dn ikatan keluarga) (Pasal 8);
(3) Hak anak untuk hidup bersama (Pasal 9), dan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk salah perlakuan (abuse) yang dilakukan orang tua atau orang lain yang bertangung jawab atas pengasuhan (Pasal 19);
(4) Hak untuk mmemperoleh perlindungan khusus bagi bagi anak- anak yang kehilangan lingkungan keluarganya dan menjamin pengusahaan keluarga atau penempatan institusional yang sesuai dengan mempertimbangkan latar budaya anak (Pasal 20);
(5) Adopsi anak hanya dibolehkan dan dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dengan segala perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 21);
(6) Hak-hak anak penyandang cacat (disabled) untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan dan latihan khusus yang dirancang untuk membantu mereka demi mencapai tingkat kepercayaan diri yang tinggi (Pasal 23);
(7) Hak anak menikmati standar kehidupan yang memadai dan hak atas pendidikan (Pasal 27 dan 28).
2. Hak terhadap Perlindungan (Protection Rights)
Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi. Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk diantaranya:
(1) Perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perwatan dan latihan khusus, dan;
(2) Hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat negara.
Perlindungan dari ekploitasi, meliputi yaitu:
(1) Perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi;
(2) Perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak;
(3) Perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan pornografi;
(4) Perlindungan upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak, dan;
(5) Perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum.
3. Hak untuk Tumbuh Berkembang (Development Rights)
Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan (formal maupun non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan diatur pada Pasal 28 Konvensi Hak Anak menyebutkan:
(1) Negara menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma;
(2) Mendorong pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak;
(3) Membuat informasi dan bimbingan pendidikan dan keterampilan bagi anak, dan;
(4) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah.
Terkait dengan itu, juga meliputi diantaranya:
(1) Hak untuk memperoleh informasi;
(2) Hak untuk bermain dan rekreasi;
(3) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya;
(4) Hak untuk kebebasan berpikir dan beragama;
(5) Hak untuk mengembangkan kepribadian;
(6) Hak untuk memperoleh identitas;
(7) Hak untuk didengar pendapatnya, dan;
(8) Hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik.
4. Hak untuk Berpartisipasi (Participation Rights)
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Hak yang terkait dengan itu meliputi:
(1) Hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya;
(2) Hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk mengekpresikan;
(3) Hak untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung, dan;
(4) Hak untuk memperoleh imformasi yang layak dan terlindung dari imformasi yang tidak sehat.
Terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana, penangkapan dan penahanan anak harus sesuai dengan hukum yang ada, yang digunakan hanya sebagai upaya terakhir. Anak yang dicabut kebebasannya harus memperoleh akses bantuan hukum, dan hak melawan keabsahan pencabutan kebebasan.

2.5 Pengangkatan Anak di Indonesia dan Kaitannya dengan Usaha Perlindungan Anak
            Arif Gosita mendefinisikan pengangkatan anak sebagai suatu tindakan
mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak
keturunannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati
bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang
bersangkutan. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan dilakukan demi kepentingan anak. Pengangkatan anak akan mempunyai dampak perlindungan anak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Diutamakan pengangkatan anak yatim piatu.
b. Anak yang cacat mental, fisik, sosial.
c. Orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu
mengelola keluarganya.
d. Bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga antara anak dan orang tua kandung sepanjang hayat.
e. Hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.
Adapun faktor-faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengangkatan anak sebagai berikut:
a. Subyek yang terlibat dalam perbuatan mengangkat anak.
b. Alasan atau latar belakang dilakukannya perbuatan tersebut, baik dari pihak adoptan (yang mengadopsi) maupun dari pihak orang tua anak.
c. Ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan anak.
d. Para pihak yang mendapat keuntungan dan kerugian dalam pengangkatan anak.
Dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pelayanan bagi pihak yang mengangkat anak adalah hal paling utama. Selanjutnya, harus diperhatikan pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui anaknya diambil oleh orang lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi pihak-pihak lain yang berjasa dalam terlaksana proses pengangkatan anak. Dan yang paling akhir mendapatkan pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang proses tersebut, anak benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan antara orang-orang dewasa. Berkaitan dengan kenyataan ini, proses pengangkatan anak yang menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial merupakan hal yang amat penting untuk dicegah karena hal ini bertentangan dengan asas dan tujuan pengangkatan anak.
Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah pelaksanaan pengangkatan anak adalah sebagai berikut:
a. Memberikan pembinaan mental bagi para orang tua, khususnya menekankan pada pengertian tentang manusia dan anak dengan tepat. Menegaskan untuk tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri yang dilandaskan pada nilai-nilai sosial yang menyesatkan tentang kehidupan keluarga.
b. Memberikan bantuan untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun keluarga sejahtera dengan berbagai cara yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
c. Menciptakan iklim yang dapat mencegah atau mengurangi pelaksanaan pengangkatan anak.
d. Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama manusia melalui pendidikan formal dan nonformal secara merata untuk semua golongan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2 Ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan anak, Pasal 12 Ayat (1) dan (3) undang-undang yang sama menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut
merupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan perlindungan anak
karena kebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan tersebut.
Selama ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara
spesifik mengatur mengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129. Di samping Undang-undang Kesejahteraan Anak, peraturan lain yang
mencantumkan ketentuan berkaitan dengan pengangkatan anak diantaranya
adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 5 Ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang
belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. Mengingat belum terbentuknya peraturan mengenai pengangkatan anak, maka sebagai pedoman digunakan antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang kemudian disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu isi dari SEMA Nomor 6 Tahun 1983 menentukan bahwa warga negara asing (WNA) yang akan mengadopsi anak WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui yayasan sosial yang memiliki izin dari Departemen Sosial untuk bergerak di bidang pengangkatan anak. Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan orang tua kandung WNI dengan calon orang tua WNA tidak diperbolehkan. Seorang WNA yang belum atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNI dan calon anak angkat WNI harus berusia di bawah lima tahun.
Bagi Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi sebagai suatu
lembaga hukum belum berada dalam keadaan yang seragam, baik motivasi
maupun caranya. Karena itu, masalah pengangkatan anak atau adopsi ini
masih menimbulkan masalah bagi masyarakat dan pemerintah.
Terutama
dalam rangka usaha perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar