Adapun hukum nasional yang menyangkut mengenai anak terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Konstitusi
· UUD 1945 pasal 28B ayat(2); 28C; dan 34 ayat(1)
* Undang-Undang
· Undang-undang No. 4 Tahun 1979 (Lembaran Negara 3143) tentang Kesejahteraan Anak.
· Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
· Undang-undang No. 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO 1930 No. 29 tentang Kerja Paksa (Staatsblad Hindia Belanda tahun1933 No. 261) dan Konvensi ILO Tahun 1957 No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
· Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO 1973 No. 138 tentang Batas Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.
· Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
· Undang-undang No. 1 tahun 2000 (Tanggal 8 Maret 2000) tentang Konvensi ILO 1999 No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Pekerja Anak.
· Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
· Undang-undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR (Pasal 10, 12 (2), dan 13 (3)).
· Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang RatifikasiI CCPR (Pasal 14 (1), 18 (4), 23 (4), dan 24)).
* Keputusan Presiden
· Keppres No. 36 Tahun 1990 (Tanggal 25 Agustus1990) tentang Ratifikasi CRC atau disebut sebagai KHA.
· Keppres No. 40 Tahun 2004 tentang Ranham 2004-2009 tentang Memasukkan Agenda Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (2005) dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (2006).
· Keppres No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk PekerjaanTerburuk Untuk Anak
· Keppres No. 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA).
· Keppres No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A).
Undang-undang yang memberikan perlindungan kepada anak sudah cukup banyak, tetapi dalam implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain:
(a) Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didasarkan pada UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak masih belum terwujud;
(b) Upaya penegakan hukum (Law Enforcement) masih mengalami kesulitan;
(c) Harmonisasi berbagai undang-undang yang memberikan perlindungan
kepada anak dihadapkan pada berbagai hambatan; dan
kepada anak dihadapkan pada berbagai hambatan; dan
(d) Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik.
Iron and Steel vs Titanium: The Ultimate Guide - Titanium Art
BalasHapusThe titanium mens wedding band Iron and Steel series is one of titanium dental implants and periodontics the titanium dioxide formula most important concepts of steel. and titanium fat bike we've been able to make progress in this series because we are in titanium fitness