Sabtu, 10 Desember 2011

TPT (PORNOGRAFI)


PORNOGRAFI
Pornografi terbentuk dari kata pornos, yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul, dan grafi yang berarti tulisan dan kini meliputi juga gambar dan patung, maka pornografi berarti tulisan, gambar atau menggambarka hal sesuatu yang menyinggung rasa-susila dari orang yang membaca atau melihatnya[1]. menurut sifatnya, Pornografi biasanya dibagi ke dalam dua jenis: hard-core dan soft-core. Hard core pornography adalah pomografi yang memperlihatkan seks dalam bentuk yang sangat eksplisit, kekekerasan, atau tidak senonoh. Sedangkan soft-core pornography adalah materi yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan secara seksual bersifat sugestif dan dorongan dorongan seks sebaliknya. Yang dinyatakan illegal biasanya adalah yang hard-core yaitu termasuk dan terbatas pada:
(1) depiksi dalam bentuk film atau gambar dari genitalia manusia atau kontak antar genitalia, anus, dan mulut (dalam berbagai kombinasi) atau deskripsi dari aktivitas seperti itu;
(2) depiksi atau deskripsi persetubuhan homoseksual; dan
(3) depiksi atau deskripsi aktivitas seksual antara manusia dan hewan.
Untuk yang hard-core orang jarang berbeda pendapat tentang definisinya. Ukurarmya adalah dalam gambar bergerak (film) atau gambar diam (foto) terekam alat kelamin manusia, laki-laki atau perempuan, alar kelamin bertemu alat kelamin, alat kelamin bertemu dengan anus, alat kelamin bertemu dengan mulut, mulut bertemu dengan anus. Film, video, majalah, atau karya lainnya juga dinyatakan sebagai hard-core pornography jika menampilkan secara grafis perbuatan seksual seperti masturbasi, onani, kekerasan seksual yang dipandang sebagai ofensif oleh masyarakat.
Dari segi etika atau moral, pornografi akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat, merusak keserasian hidup dan keluarga dan masyarakat pada umumnya dan merusak nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos.
Dalam KUHP sendiri pornografi diatur di dalam pasal 282 dan 283 KUHP.
Pasal 282
(1)   Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)   Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.


Pasal 283
(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengguguzkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2)   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3)   Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.



[1] Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. TINDAK-TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA. P.T Eresco Jakarta.1980. Hlm 118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar