Minggu, 17 Oktober 2010

Syarat Sah dan Legalnya Sebuah Perjanjian Menurut BW


A. Syarat Sah dan Legalnya Sebuah Perjanjian Menurut BW
Menurut pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian terdiri atas:
 1)  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata sepakat juga berarti bahwa para pihak telah seia-sekata mengenai hal hal pokok yang diatur dalam perjanjian, para pihak menyetujui secara sukarela mengenai isi perjanjian. Kata sepakat juga dapat berarti tidak adanya unsur paksaa kekhilafan dan penipun dalam membuat perjanjian, demikian menurut pasal 1321 KUH Perdata. Suatu perjanjian yang diadakan karena suatu ancaman fisik maupun psikis, atau karena kelalaian mengenai orang dan barang, atau karena suatu tipu muslihat, sehingga membuat pihak lain terpaksa menandatangani suatu perjanjian yang sebenarnya ingin dihindari, maka perjanjian yang dibuat para pihak tersebut tidak memenuhi unsur kata sepakat “ sehingga perjanjian menjadi tidak sah.
 2)  kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Cakap berarti mampu, yaitu orang yang dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Pada prinsipnya undang-undang telah menganggap bahwa setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum “ setiap orang dapat membuat perjanjian. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, perempuan dalam hal yang telah ditetapkan undang-undang, dan orang-orang tertentu yang oleh undang-undang diperbolehkan atau dilarang.
 3) Suatu Hal Tertentu
 Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjiannya terang dan jelas, dapat ditentukan (didefinisikan) baik jenis maupun jumlahnya.
4) Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang, namun sesuatu yang sah dan diperbolehkan. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan susila dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian jual beli narkoba atau perdagangan manusia.
B. Suatu perbuatan dikatakan berakibat wanprestasi dan onrechtmatigedaad
Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakuka
2.suatu perbuatan dikatakan berakibat wanprestasi ditinjau dari luas lingkup wanprestasi:
1.      Ditinjau dari sikap/ tindakan debitur/ Kreditur:
a)     Tindakan pasif
Tindakan pasif yaitu debitur sama sekali tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), atau kreditur dalam keadaan moral kreditoris.
b)     Tindakan aktif
Tindakan aktif yaitu memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dapat dibedakan menjadi:


·       Ditinjau dari kuantitas
Debitur berpretasi akan tetapi tidak memenuhi jumlah, ukuran, banyak, isi dan lain-lain.
·       Ditinjau dari kulitas
Debitur berprestasi tetapi tidak memenuhi sifat, jenis dan lain-lain.
2.      Ditijau dari adanya kekeliruan, dapat dibedakan menjadi:
a)     Subyeknya (error in personam)
Kekeliruan ini dapat terjadi mengenai: misalnya debitur sudah menyimpan bukti pengiriman dan penyerahan barang tetapi ternyata yang menerima benda kiriman tersebut bukan pihak yang sebenarnya diajak bertransaksi (error in personam)
b)     Bendanya (error in substantia)
Objek yang diserahkan tidak memenuhi syarat kuantitas maupun kualitas sebagaimana diperjanjikan oleh para pihak.
3.      Ditinjau dari waktunya
keterlambatan memenuhi prestasi yaitu debiturmenyerahkan obyek perikatan yang tidak diperlukan lagi oleh kreditur karena waktunya sudah lampau. Misalnya : Kreditur memesan baju temanten untuk digunakan pada acara resepsi perkawinan namun baju itu ternyata diserahkan oleh Debitur beberapa hari sesudah acara resepsi.




4.      Ditunjau dari caranya
Dalam praktek sering terjadi bahwa debitur berprestasi akan tetapi pemenuhanya dilakukan dengan cara yang tidak patut.
kapan suatu perbuatan dikatakan berakibat onrechtmatigedad. .
suatu perbuatan dikatakan berakibat onrechtmatigedad apabila suatu perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain.

C. Syarat-Syarat Berakhirnya Perjanjian
Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Secara keseluruhan, KUHPerdata mengatur faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, diantaranya karena:

1.      Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.

2.      Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.    

3.      Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4.      Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing. 
 5.      Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
 6.      Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian.
 7.      Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
 8.      Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
 9.      Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.

10.  Lewatnya waktu  
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian.

D. Dapatkah perjanjian jual beli diganti dengan perjanjian hutang piutang
Suatu perjanjian jual beli dapat diganti dengan perjanjian hutang piutang apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang terkandung dalam pasal 1320 KUHPER:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata sepakat tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW).  Dalam kasus ini, sudah jelas bahwa masing-masing pihak telah setuju untuk mengikatkan diri kedalam perjanjian hutang-piutang dengan mengubah perjanjian jual-beli terlebih dahulu.
2. cakap untuk membuat perikatan
         Dalam hal cakap dalam membuat perikatan, dalam kasus yuventinus, semua pihak telah dapat dikatakan cakap dalam membuat perikatan, hal ini dibuktikan dengan Dibuat tawar menawar antara pihak dealer (melalui konsultant hukumnya : Raymond She Hom Bing SH, MH, Mkn & Partner) dengan Yuventtinus (mahasiswa semester III yang pandai berargumentasi hukum) sepakat membatalkan perjanjian jual beli tersebut untuk diganti dengan perjanjian hutang piutang
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Dalam perjanjian antara yuventinus dan pihak dealer telah sepakat untuk mengubah perjanjian jual-beli menjadi perjanjian hutang-piutang.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dan dalam kasus ini perjanjian yang disepakati kedua belah pihak adalah adalah causa yang halal, karena tidak ada undang-undang yang melarang perihal jenis perjanjian mereka.

E. Ditinjau dari aspek hukum perikatan dalam perjanjian Yuventinus termasuk wanprestasi atau Yuvent telah melakukan perbuatan melanggar hukum?
Ditinjau dari aspek hukum perikatan, perbuatan yuventinus termaksuk kedalam wanprestasi, karena yuventinus tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, dalam hal ini yuventinus tidak mampu melunasinya pada tgl 5 Maret 2009 yang lalu sesuai kesepakatannya dengan pihak dealer. Karena syarat sebuah perbuatan dikatakan wanprestasi menurut Subektii ada empat macam yaitu:

1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakuka
Kenapa perbuatan ini tidak digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPER, suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pihak lain, dalam kasua yuventinus ini, pihak dealer belum bisa dikatakan menderita kerugian karena dalam proses jual-beli, suatu barang dapat berpindah tangan apabila sudah melunasi syarat dalam hal ini bisa dikatakan harga mobil, dan mobil tersebut belum bisa dikatakan menjadi milik yuventinus, karena yuventinus belum melunasi kewajibannya. Mobil tersebut masih menjadi milik dealer.
F. Duduk permasalahan dari parkara yuventinus
        Duduk permasalahan dalam perjanjian jual beli yang dilakukan yuventinus adalah dimana yuventinus tidak bisa melunasi mobil yang dibelinya dengan tepat waktu, dan perjanjian dialihkan menjadi perjanjian utang-piutang.
G. Fakta-fakta yuridis dalam kasus yuventinus
Fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam kasus yuventinus adalah dimulai dengan  membeli mobil Daihatsu Terios dari sebuah dealer di Jalan Setiabudhi dengan cara kredit dengan membayar DP sebesar Rp 10.000.000, hal ini dapat dikatakan perjanjian kredit. Ternyata Yuvent  tidak mampu melunasinya pada tgl 5 Maret 2009 yang lalu sesuai kesepakatannya dengan pihak dealer, hal ini berarti bahwa yuventinus telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya seperti apa yang telah disepakati. Akibat dari wanprestasi yang dilakukan yuventinus, maka pihak dealer (melalui konsultant hukumnya : Raymond She Hom Bing SH, MH, Mkn & Partner) dengan Yuvent dan yuventinus sepakat membatalkan perjanjian jual beli tersebut untuk diganti dengan perjanjian hutang piutang terhitung mulai tanggal 5 Maret 2009 dalam bentuk akte otentik dibuat di kantor Notaris dan PPAT KD Richa Mulyawati SH, M Kn  Pav. III.A. no : 27 Komplek Pertokoan Sudirman Jl Panglima Besar Sudirman Denpasar.   














Tidak ada komentar:

Posting Komentar