Selasa, 19 Oktober 2010

Batasan mengenai Anak menurut Hukum Positif di Indonesia


Berbagai batasan anak dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia, namun pada prinsipnya keragaman batasan tersebut mempunyai implikasi yang sama yaitu memberikan perlindungan pada anak.
Batasan umur seseorang yang masih dalam kategori anak, berdasarkan beberapa peraturan yang ada di Indonesia cukup beragam, yang antara lain adalah sebagai berikut:
·        Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan".
·        Sedangkan menurut Pasal 1 KHA / Keppres No.36 Tahun 1990, "Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi yang ditentukan
bahwa usia dewasa dicapai lebih awal".
·        Di samping itu menurut Pasal 1 Ayat (5) Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, "Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya".
·        Undang-undang RI. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberi batasan yang berbeda antara anak perempuan dengan anak laki-laki, yakni anak perempuan berumur 16 tahun dan anak laki-laki berumur 19 tahun.
·        Undang-undang RI. No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa: “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”
·        Undang-undang RI. No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 1 angka (1), menyebutkan: “Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.
·        Undang-undang RI No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tentang Batas Usia Minimum Anak Bekerja, adalah 15 (lima belas)  tahun.
·        Undang-Undang RI. No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD: “Usia pemilih minimal 17 (tujuh belas) tahun.”
·        Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) memberi batasan mengenai pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun; seperti yang dinyatakan dalam Pasal 330 yang berbunyi: “belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu kawin”.
Dari beberapa pengertian dan batasan umur anak sebagaimana tersebut di atas yang cukup bervariasi tersebut, kiranya menjadi perlu untuk menentukan dan menyepakati batasan umur anak secara jelas dan lugas agar nantinya tidak terjadi permasalahan yang menyangkut batasan umur anak itu sendiri. Dalam lingkup Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undnag tentang Perlindungan Anak sendiri ditetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan belum pernah menikah.

1 komentar:

  1. kalau dalam hukum pidana batasan umur anak sampai dari berapa tahun pak?

    BalasHapus