Rabu, 18 Mei 2011

PUTUSAN SELA

PUTUSAN SELA
No. 212/Pid.B /2010/PN.PWK

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan berwenang mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama yang bersidang secara majelis telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara pidana atas Terdakwa :
Nama Lengkap               :     ANDI PRIYOSA
Tempat/Tanggal Lahir    :     Purwokerto, 20 September 1981
Umur                                 :     29 Tahun
Jenis Kelamin                  :     Laki – laki
Kebangsaan                    :     Indonesia
Tempat Tinggal               :    Jalan Pondok Gede No.10 Purwokerto
Agama                             :     Islam
Pekerjaan                        :     -

Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini sebagai berikut :
1.      Ditahan Penyidik Kepolisian Resort Banyumas tanggal 11 Oktober 2010 sampai dengan 30 Oktober 2010 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: Sp – Han/01-III /X/2010/Reskrim
2.      Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan 15 November 2010 berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan No. PRINT/1599/0.1.4/Ep.1/X/2010
3.      Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 5 November 2010 sampai dengan 4 Desember 2010 berdasarkan Surat Penetapan No. 404/Pid.B/PN.Pid/2010/PN PWK.

Terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum : I Gede Ngurah Wahyu Sanjaya,S.H.,L.L.M. dan Anak Agung Ngurah Riga Raditya Arnaya, S.H. dari kantor pengacara JUSTICE LAW FIRM yang berkantor di Jalan H. R. Bunyamin No. 555 Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia, dengan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2010.

Pengadilan Negeri Tersebut :
Setelah membaca:
1.      Surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 5 November 2010 Nomor : S.Pelimp.1/XI/10/PWK.
2.      Surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor. REG. PERK PDM – 182 /PURWOKERTO/XI/2010 tanggal 8 November 2010.
3.      Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang Penunjukan Majelis hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara tersebut Nomor 212/Pid.B /2010/PN.PWK tanggal 2 November 2010.
4.      Surat Penetapan hari sidang pertama dari ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 212/Pid.B /2010/PN.PWK tanggal 5 November 2010.
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum.
Setelah mendengar pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa.
Menimbang bahwa, TERDAKWA didakwa telah melakukan tindak sebagai berikut:

DAKWAAN
KESATU
PRIMER

------------Bahwa terdakwa ANDI PRIYOSA pada tanggal 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010, bertempat di Griya Satria Bantar Soka Blok H No. 36 Purwokerto atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Purwokerto, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dimana TERDAKWA telah mencekik korban hingga korban sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
-          Bahwa TERDAKWA bekerja di Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 17, Teluk, Purwokerto sejak tanggal 25 Juni 2005 hingga sekarang.--------------------------------------------

-          Bahwa pada 30 Juli 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, TERDAKWA dipecat dari Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” tempatnya bekerja dikarenakan perusahaannya tersebut mengalami pailit.----------------------------------------

-          Bahwa TERDAKWA mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih dengan KORBAN yang sudah menjalani hubungan selama 4 (empat) tahun.----------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 20 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan angkutan umum TERDAKWA menjemput kekasihnya Shinta Listya Dewi yang merupakan KORBAN dalam perkara ini, di tempat ia bekerja sebagai frontliners di bank Wijana yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto-------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 sekitar pukul 16.00 WIB KORBAN mengajak SAKSI Anita Meriam yang merupakan rekan kerjanya sekaligus sahabatnya untuk bertemu PAPA RON'S PIZZA PURWOKERTO, di Jalan Stasiun Timur Blok D Purwokerto dan menceritakan mengenai perubahan sikap TERDAKWA sejak dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.------------------------------------------------

-          Bahwa pada pertemuan antara KORBAN dan SAKSI seperti yang telah dijelaskan diatas, KORBAN juga menceritakan tentang kedekatannya dengan SAKSI Handityo Basworo yang merupakan seorang Eksekutif Muda.----------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 23 September 2010 TERDAKWA bertemu dengan SAKSI Damar Chairul Huda yang juga bekerja di Bank Wijana tempat KORBAN bekerja di Rumah Makan Cinta Alam Jl. Raya Baturraden Km. 8 Baturraden, untuk menceritakan bahwa KORBAN pernah pergi dengan pria lain.--------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 25 September sekitar pukul 15.00 WIB, TERDAKWA menjemput KORBAN untuk pulang dari tempat KORBAN bekerja di Hotel Wijana ke kontrakan KORBAN yang beralamat di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto, akan tetapi KORBAN menolak, yang menyebabkan TERDAKWA semakin curiga.-----------------

-          Bahwa pada 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB TERDAKWA mendatangi kontrakan KORBAN di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto dan  langsung membicarakan mengenai hubungan mereka berdua.--------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo.------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah mendengarkan pernyataan KORBAN, TERDAKWA langsung emosi dan memarahinya, karena sangat kesal TERDAKWA pun bermaksud untuk memberi pelajaran kepada KORBAN dengan mencekik leher KORBAN.-------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah dicekik dan setelah meronta-ronta KORBAN yang juga sedang menderita penyakit asma mengalami sesak nafas dan meninggal seketika.---------------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah mengetahui KORBAN tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menjadi bernafsu setelah melihat KORBAN yang tergulai lemah dengan menggunakan daster dengan tali satu yang sangat tipis dan sering digunakan KORBAN menjelang tidur, kemudian TERDAKWA menyetubuhi KORBAN yang diketahuinya masih perawan.------------------

-          Bahwa setelah menyetubuhi KORBAN yang tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menyembunyikan mayat KORBAN di kamar mandi KORBAN kemudian TERDAKWA pulang ke rumahnya.-----------------------

-          Bahwa Pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 02.00 WIB, TERDAKWA kembali ke kontrakan KORBAN dengan menggunakan mobil Taft sewaan dengan plat nomor H 417 TU untuk kemudian membawa mayat KORBAN ke daerah Gunung Tugel Banyumas yang merupakan daerah Tempat Pembuangan Akhir untuk dibuang dan kemudian dibakar.--------

-          Bahwa sesampainya di Tempat Pembuangan Akhir tersebut mayat KORBAN yang semula dimasukan ke dalam karung besar kemudian digeletakkan begitu saja di atas semak-semak, kemudian disiram minyak tanah terlebih dahulu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api yang TERDAKWA siapkan dari rumah.-------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 06.00 WIB, tubuh KORBAN ditemukan oleh SAKSI Hilman Yusuf yang merupakan warga yang tinggal di sekitar tempat TPA, lalu Hilman Yusuf yang kemudian melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk diteruskan kepada Kepolisian terdekat.--------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2010 TERDAKWA menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.----------------------------------------------------------

--------------Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP------------------------------------------------------------------

SUBSIDER

-------------Bahwa terdakwa ANDI PRIYOSA pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, dimana TERDAKWA yang bermaksud memberikan pelajaran pada KORBAN telah mencekik leher KORBAN hingga tidak bernafas hingga mati, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------
-          Bahwa TERDAKWA bekerja di Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 17, Teluk, Purwokerto sejak tanggal 25 Juni 2005 hingga sekarang.--------------------------------------------

-          Bahwa pada 30 Juli 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, TERDAKWA dipecat dari Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” tempatnya bekerja dikarenakan perusahaannya tersebut mengalami pailit.----------------------------------------

-          Bahwa TERDAKWA mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih dengan KORBAN yang sudah menjalani hubungan selama 4 (empat) tahun.----------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 20 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan angkutan umum TERDAKWA menjemput kekasihnya Shinta Listya Dewi yang merupakan KORBAN dalam perkara ini, di tempat ia bekerja sebagai frontliners di bank Wijana yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto-------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 sekitar pukul 16.00 WIB KORBAN mengajak SAKSI Anita Meriam yang merupakan rekan kerjanya sekaligus sahabatnya untuk bertemu PAPA RON'S PIZZA PURWOKERTO, di Jalan Stasiun Timur Blok D Purwokerto dan menceritakan mengenai perubahan sikap TERDAKWA sejak dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.------------------------------------------------

-          Bahwa pada pertemuan antara KORBAN dan SAKSI seperti yang telah dijelaskan diatas, KORBAN juga menceritakan tentang kedekatannya dengan SAKSI Handityo Basworo yang merupakan seorang Eksekutif Muda.----------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 23 September 2010 TERDAKWA bertemu dengan SAKSI Damar Chairul Huda yang juga bekerja di Bank Wijana tempat KORBAN bekerja di Rumah Makan Cinta Alam Jl. Raya Baturraden Km. 8 Baturraden, untuk menceritakan bahwa KORBAN pernah pergi dengan pria lain.--------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 25 September sekitar pukul 15.00 WIB, TERDAKWA menjemput KORBAN untuk pulang dari tempat KORBAN bekerja di Hotel Wijana ke kontrakan KORBAN yang beralamat di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto, akan tetapi KORBAN menolak, yang menyebabkan TERDAKWA semakin curiga.-----------------

-          Bahwa pada 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB TERDAKWA mendatangi kontrakan KORBAN di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto dan  langsung membicarakan mengenai hubungan mereka berdua.--------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo..------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah mendengarkan pernyataan KORBAN, TERDAKWA langsung emosi dan memarahinya, karena sangat kesal TERDAKWA pun bermaksud untuk memberi pelajaran kepada KORBAN dengan mencekik leher KORBAN.-------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah dicekik dan setelah meronta-ronta KORBAN yang juga sedang menderita penyakit asma mengalami sesak nafas dan meninggal seketika.---------------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah mengetahui KORBAN tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menjadi bernafsu setelah melihat KORBAN yang tergulai lemah dengan menggunakan daster dengan tali satu yang sangat tipis dan sering digunakan KORBAN menjelang tidur, kemudian TERDAKWA menyetubuhi KORBAN yang diketahuinya masih perawan.------------------

-          Bahwa setelah menyetubuhi KORBAN yang tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menyembunyikan mayat KORBAN di kamar mandi KORBAN kemudian TERDAKWA pulang ke rumahnya.-----------------------

-          Bahwa Pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 02.00 WIB, TERDAKWA kembali ke kontrakan KORBAN dengan menggunakan mobil Taft sewaan dengan plat nomor H 417 TU untuk kemudian membawa mayat KORBAN ke daerah Gunung Tugel Banyumas yang merupakan daerah Tempat Pembuangan Akhir untuk dibuang dan kemudian dibakar.--------

-          Bahwa sesampainya di Tempat Pembuangan Akhir tersebut mayat KORBAN yang semula dimasukan ke dalam karung besar kemudian digeletakkan begitu saja di atas semak-semak, kemudian disiram minyak tanah terlebih dahulu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api yang TERDAKWA siapkan dari rumah.-------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 06.00 WIB, tubuh KORBAN ditemukan oleh SAKSI Hilman Yusuf yang merupakan warga yang tinggal di sekitar tempat TPA, lalu Hilman Yusuf yang kemudian melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk diteruskan kepada Kepolisian terdekat.--------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2010 TERDAKWA menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.----------------------------------------------------------

--------------Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP-------------------------------------------------------

DAN

KEDUA
-------------Bahwa terdakwa ANDI PRIYOSA pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dimana TERDAKWA telah membawa pergi motor korban yang untuk kemudian digadaikan lalu dijual, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
-          Bahwa TERDAKWA bekerja di Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 17, Teluk, Purwokerto sejak tanggal 25 Juni 2005 hingga sekarang.--------------------------------------------

-          Bahwa pada 30 Juli 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, TERDAKWA dipecat dari Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” tempatnya bekerja dikarenakan perusahaannya tersebut mengalami pailit.----------------------------------------

-          Bahwa TERDAKWA mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih dengan KORBAN yang sudah menjalani hubungan selama 4 (empat) tahun.----------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 20 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan angkutan umum TERDAKWA menjemput kekasihnya Shinta Listya Dewi yang merupakan KORBAN dalam perkara ini, di tempat ia bekerja sebagai frontliners di bank Wijana yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto-------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 sekitar pukul 16.00 WIB KORBAN mengajak SAKSI Anita Meriam yang merupakan rekan kerjanya sekaligus sahabatnya untuk bertemu PAPA RON'S PIZZA PURWOKERTO, di Jalan Stasiun Timur Blok D Purwokerto dan menceritakan mengenai perubahan sikap TERDAKWA sejak dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.------------------------------------------------

-          Bahwa pada pertemuan antara KORBAN dan SAKSI seperti yang telah dijelaskan diatas, KORBAN juga menceritakan tentang kedekatannya dengan SAKSI Handityo Basworo yang merupakan seorang Eksekutif Muda.----------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 23 September 2010 TERDAKWA bertemu dengan SAKSI Damar Chairul Huda yang juga bekerja di Bank Wijana tempat KORBAN bekerja di Rumah Makan Cinta Alam Jl. Raya Baturraden Km. 8 Baturraden, untuk menceritakan bahwa KORBAN pernah pergi dengan pria lain.--------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 25 September sekitar pukul 15.00 WIB, TERDAKWA menjemput KORBAN untuk pulang dari tempat KORBAN bekerja di Hotel Wijana ke kontrakan KORBAN yang beralamat di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto, akan tetapi KORBAN menolak, yang menyebabkan TERDAKWA semakin curiga.-----------------

-          Bahwa pada 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB TERDAKWA mendatangi kontrakan KORBAN di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto dan  langsung membicarakan mengenai hubungan mereka berdua.--------------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo.-------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah mendengarkan pernyataan KORBAN, TERDAKWA langsung emosi dan memarahinya, karena sangat kesal TERDAKWA pun bermaksud untuk memberi pelajaran kepada KORBAN dengan mencekik leher KORBAN.-------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah dicekik dan setelah meronta-ronta KORBAN yang juga sedang menderita penyakit asma mengalami sesak nafas dan meninggal seketika.---------------------------------------------------------------------

-          Bahwa setelah mengetahui KORBAN tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menjadi bernafsu setelah melihat KORBAN yang tergulai lemah dengan menggunakan daster dengan tali satu yang sangat tipis dan sering digunakan KORBAN menjelang tidur, kemudian TERDAKWA menyetubuhi KORBAN yang diketahuinya masih perawan.------------------

-          Bahwa setelah menyetubuhi KORBAN yang tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menyembunyikan mayat KORBAN di kamar mandi KORBAN kemudian TERDAKWA pulang ke rumahnya.-----------------------

-          Bahwa sebelum pulang timbul niat TERDAKWA untuk mencuri motor KORBAN yang didukung dengan adanya kesempatan yang sangat besar serta keadaan yang sepi.------------------------------------------------------

-          Bahwa TERDAKWA membawa pergi sepeda motor Honda Vario warna merah muda milik KORBAN dengan Nomor Polisi R 5117 TA.--------------

-          Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2010 sekitar pukul 08.00 WIB, TERDAKWA Andy Priyosa berniat untuk menggadaikan motor tersebut kepada SAKSI Yuda Pratiknyo sahabat dekatnya.------------------------------

-          Bahwa pada waktu yang sama TERDAKWA menghubungi SAKSI Yuda Pratikyo untuk menggadaikan sepeda motor milik KORBAN namun tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap.---------------------------------------

-          Bahwa Karena sudah adanya rasa saling percaya diantara mereka, SAKSI Yuda Pratiknyo menyanggupi untuk menggadaikan sepeda motor milik KORBAN tanpa merasa curiga sedikit pun, dengan dengan harga gadai yang telah disepakati sebesar Rp.9.000.000.000,--------------

-          Bahwa Setelah mendapatkan uang dari hasil menggadaikan motor KORBAN, tersiratlah niat TERDAKWA untuk menjual motor tersebut, dimana pada saat motor itu dibeli KORBAN hanya membayar uang muka dari harga motor tersebut, sedangkan TERDAKWA melanjutkan membayar cicilan motor tersebut hingga lunas.----------------------------------

-          Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2010 sekitar pukul 02.00 WIB, karena berniat menjual motor KORBAN, TERDAKWA mendatangi rumah orang tua KORBAN di Semondo RT. 02 RW. 05 Gombong dengan tujuan untuk mengambil surat-surat motor KORBAN yang lengkap.----------------

-          Bahwa pada saat itu orang tua KORBAN tidak berada di rumah, karena sedanga berada di luar kota karena ada urusan keluarga.--------------------

-          Bahwa di rumah orang tua KORBAN tersebut TERDAKWA hanya bertemu dengan adik kandung KORBAN. ----------------------------------------

-          Bahwa pada saat Adik KORBAN sedang membuatkan minuman untuk TERDAKWA, tanpa sepengatahuan adik KORBAN, TERDAKWA masuk ke kamar KORBAN untuk mengambil Surat-surat motor tersebut.----------

--------------Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------

Menimbang, bahwa tim penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register Perkara 212/Pid. B/2011/PN.PWK, yang dibacakan pada tanggal 08 November 2010, yang pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut :


I.        KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM


Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan Tim Penasehat Hukum mengajukan keberatan yang pada pokoknya dengan alasan sebagai berikut :

SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)

Bahwa sesuai dengan ketentuan  pasal 143  ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syaratsyarat antara lain:

a.      Syarat formal yaitu :
Bahwa surat dakwaan harus menyebutkan  identitas lengkap Terdakwa /Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.

b.      Syarat materiil :
Bahwa surat dakwaan  harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Bahwa yang menjadi keberatan Tim Penasehat hukum terdakwa adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa menganggap Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dengan alasan sebagai berikut

Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan unsurunsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undangundang atau pasalpasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan  fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan  unsur-unsur dari pasal yang dilanggar, baik dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam dakwaan kesatu bahwa Andi Priyosa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 KUHP ayat 3 dan dalam dakwaan kedua bahwa Andi Priyosa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP.

Namun Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa  TERDAKWA Andi Priyosa  telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dalam hal ini merupakan nyawa dari tunangannya sendiri. Hal ini dikarenakan TERDAKWA tidak memiliki niat maupun dengan sengaja merampas nyawa korban. TERDAKWA hanya ingin memberikan pelajaran atas perbuatan korban yang telah menghianati terdakwa.

Bahwa dalam surat dakwaannya Penuntut Umum tidak jelas menerangkan keadaan psikologi TERDAKWA, padahal ini merupakan hal yang sangat penting mengingat betapa tertekannya keadaan psikologi TERDAKWA setelah mengalami pemutusan hubungan kerja dari tempat TERDAKWA bekerja dan utamanya adalah setelah mengetahui bahwa tunangannya menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain

Bahwa kasus yang menjerat dan menyeret sdr. TERDAKWA Andi Priyosa dalam persidangan khususnya sebagaimana yang didakwakan oleh yang terhormat jaksa dalam dakwaannya yang kedua  pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau penguasaan sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda dengan Nomor Polisi R 5117 TA hal ini dikarenakan sepeda motor tersebut dibeli bukan hanya dengan menggunakan uang korban tapi juga dicicil bersama-sama dengan TERDAKWA yang dalam hal ini masuk kedalam ranah hukum perdata

Oleh karena itu unsur pidana yang telah dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kedua  tidak terpenuhi sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa sepeda motor  yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan korban sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa belumlah dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian. Sehingga tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan perdata telah selesai dan secara sah dan meyakinkan telah terdapat bukti penguasaan sepeda motor tersebut kepada korban

Bahwa seluruh saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Karena saksi tersebut tidak melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa

Bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa menganggap Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas dengan alasan sebagai berikut

A.     DALAM URAIAN FAKTA DAN  DAKWAAN PERTAMA:
1.      Dalam surat dakwaan halaman 3 (tiga), penuntut umum menyatakan sebagai berikut:
·        Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo.

Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan lengkap tentang hubungan dekat yang seperti apa yang dimaksud dalam surat dakwaan. Karena penjelasan tentang hubungan ini sangat dibutuhkan untuk dapat mengetahui alasan (reason) terdakwa marah kepada korban.

B.     DALAM  URAIAN FAKTA DAN  DAKWAAN KEDUA:
1.      Dalam surat dakwaan halaman 12 (dua belas) Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut:
·        Bahwa pada saat Adik KORBAN sedang membuatkan minuman untuk TERDAKWA, tanpa sepengatahuan adik KORBAN, TERDAKWA masuk ke kamar KORBAN untuk mengambil Surat-surat motor tersebut.

Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan detail jenis surat-surat apa saja yang diambil oleh TERDAKWA dari kamar KORBAN. Padahal surat-surat ini digunakan oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti. Sehingga membuat penjelasan yang terdapat dalam surat dakwaan belumlah lengkap
Bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa menganggap Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap dengan alasan sebagai berikut

-         Dalam Dakwaan Penuntut Umum, kami melihat adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan. Hal tersebut terlihat dalam dakwaan pertama dan kedua. Dalam dakwaan petama, dimana pasal yang didakwakan tersebut mengatakan “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Dalam dakwaan tidak terdapat kalimat yang menerangkan bahwa TERDAKWA pada saat bertemu dengan korban pada tenggal---- di rumah kontrakan korban telah memiliki niat atau dengan sengaja merampas nyawa korban

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Penasihat Hukum terdakwa mengajukan permohonan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari terdakwa ANDI PRIYOSA untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat,  tidak jelas, dan  tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari penutut umum tidak dapat diterima (obsscuurlibel) ;
3.      Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
4.      Biaya perkara dibebankan kepada negara;

SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil – adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex acqueo et bono).

Menimbang, bahwa penuntut umum dalam persidangan hanya beranggapan  dan menanggapi secara lisan surat dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan dan telah cermat, jelas, lengkap. Sebagaimana tanggapan penuntut umum telah dicatat dalam berita acara sidang.
               Menimbang bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa sebagai berikut:

SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)

1.      Eksepsi mengenai dakwaan penuntut umum tidak cermat

Bahwa terhadap unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan dan uraian  fakta-fakta perbuatan, baik dalam dakwaan kesatu ,dan kedua Majelis Hakim berpendapat hal tersebut harus dibuktikan dengan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk ditemukannya suatu kebenaran materiil;

Bahwa mengenai niat dari TERDAKWA sebagaimana yang disampaikan dalam eksepsi dari Penasehat Hukum TERDAKWA, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut harus dibuktikan dengan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk ditemukannya suatu kebenaran materiil;

Bahwa mengenai keadaan psikologi TERDAKWA karena baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja dari tempat TERDAKWA bekerja dan utamanya adalah setelah mengetahui bahwa tunangannya menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut harus dibuktikan dengan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk ditemukannya suatu kebenaran materiil;

Bahwa terhadap sengketa kepemilikan dan atau penguasaan sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda dengan Nomor Polisi R 5117 TA, penuntut umum telah menjelaskan dalam dakwaannya bahwa niat dari mencuri timbul dari diri TERDAKWA.
2.      Eksepsi mengenai dakwaan penuntut umum tidak Jelas

a.      Dalam uraian dakwaan kesatu

Bahwa terhadap hubungan dekat seperti apa yang dimaksud di dalam dakwaan yang dapat dijadikan alasan TERDAKWA untuk marah kepada korban, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut harus status Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Terdakwa Majelis Hakim berpendat hal tersebut harus dibuktikan dengan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk ditemukannya suatu kebenaran materiil;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar