BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teluk Maine adalah teluk besar di pantai timur laut Amerika Utara. Pada tahun 1979, terdapat persengketaan antara Kanada dan Amerika Serikat mengenai hak menangkap ikan dan sumber daya alam lainnya di Teluk Maine, terutama di wilayah Georges Bank yang kaya akan minyak dan gas bumi. Antara Amerika Serikat dan Kanada masing-masing mengajukkan klaim tersendiri terhadap batas dari teluk tersebut.
Setelah melakukan negosiasi, ternyata kedua negara tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa perbatasan Teluk Maine tersebut. Akhirnya, Amerika Serikat dan Kanada sepakat untuk membuat sebuah Perjanjian Khusus yaitu Special Agreement between the Government of Canada and the Government of the United States of America to submit to a Chamber of the International Court of Justice the delimitation of the maritime Boundary in the Gulf of Maine Area dimana dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa kedua pihak sepakat untuk mengajukan perkara tersebut melalui pengadilan internasional yaitu Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Kasus ini merupakan kasus pertama sebelum Mahkamah Internasional (ICJ) mengurus tentang perbatasan maritim dan zona perikanan eksklusif. Dalam sengketa ini untuk pertama kalinya Mahkamah Internasional membentuk Majelis Penyelesaian Sengketa (Chamber of Dispute Settlement) berdasarkan Pasal 26 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Persoalan pokok yang diajukan adalah mengenai penetapan perbatasan tunggal (single maritime boundary) yang digunakan. Batas Kanada yang diajukan adalah equidistance line tapi Amerika Serikat menginginkan bahwa perbatasan tergantung dari keadaan yang relevan di wilayah tersebut. Selain itu menurut Kanada, Teluk Maine beserta wilayah yang berdekatan termasuk bagian penting karena mempunyai hubungan yang kompleks dan memiliki proses biologis yang penting. Wilayah ini juga merupakan ekosistem laut yang penting di wilayah utara. Di lain pihak, Amerika Serikat menyatakan bahwa wilayah ini memiliki karakteristik berdasarkan 3 prinsip rezim ekologi. Dalam hal ini ternyata Teluk Maine juga membentuk komunitas flora dan fauna dalam semua siklus jaring makanan dari yang terkecil hingga ikan yang terbesar. Mahkamah Internasional kemudian mempelajari kasus ini dan setelah dua tahun akhirnya memutuskan memberikan perbatasan di Teluk Maine pada tahun 1984.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari paper ini adalah:
1.2.1 Apakah yang menjadi pokok permasalahan antara Amerika Serikat dengan Kanada terhadap sengketa Teluk Maine?
1.2.2 Bagaimanakah hasil keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap sengketa Teluk Maine?
1.2.3 Apakah hasil keputusan Mahkamah Internasional telah sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pokok Permasalahan antara Amerika Serikat dengan Kanada terhadap Sengketa Teluk Maine
Teluk Maine terbentuk dari lekukan luas di sepanjang pantai timur benua Amerika bagian utara. Apabila Teluk Maine digambarkan mempunyai bentuk persegi panjang, dimana sisi baratnya terletak di Pantai Massachusetts, Amerika dan sisi timurnya terletak Nova Scotia, Kanada. Sisi darat Teluk Maine dibentuk oleh Pantai Maine dari Cape Elizabeth yang merupakan batas internasional antara Amerika Serikat dengan Kanada, sedangkan antara Nantucket dan Cape Sable dan mengarah ke Samudera Atlantik menjadi garis penutup dari Teluk Maine tersebut. Area yang melewati garis penutup tersebut dengan demikian menjadi zona terluar atau sektor perbatasan, yang di dalamnya mencakup wilayah George Bank secara keseluruhan, yang merupakan fokus utama dari perselisihan.
Wilayah Teluk Maine merupakan perbatasaan laut antara Amerika Serikat dan Kanada, dimana pada wilayah teluk ini terdapat beberapa tempat yang memiliki kekayaaan sumber daya alam yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sekitar wilayah tersebut. Terdapat perbedaan antara Amerika Serikat dan Kanada dalam penarikan garis batas di wilayah Teluk Maine tersebut, dimana penarikan garis batas yang dilakukan oleh Amerika Serikat meliputi keseluruhaan wilayah George Bank, sedangkan Kanada menarik garis batas yang memasuki sebagian wilayah George Bank. Hal ini yang awalnya menimbulkan masalah karena Amerika Serikat menanggap Kanada tidak dapat mengeksploitasi George Bank karena George Bank merupakan wilayah Amerika Serikat secara penuh, sedangkan Kanada menganggap bahwa ia dapat mengeksploitasi wilayah tersebut.
Wilayah Teluk Maine merupakan suatu wilayah perairan yang memiliki kekayaan laut yang berlimpah salah satunya adalah lobster. George Bank merupakan suatu celah di dalam dasar laut yang terdapat di dalam Teluk Maine. George Bank mengadung kekayaan sumber daya mineral seperti minyak bumi dan gas yang menjadi salah satu komoditi berharga yang diinginkan oleh kedua negara tersebut.
Bagi Amerika Serikat, Teluk Maine merupakan sumber penghidupan bagi rakyatnya sejak kemerdekaan bahkan jauh sebelum merdeka. Masyarakat setempat telah memanfaatkaan Teluk Maine sebagai sarana sebaai berikut:
- Eksploitasi hasil laut oleh nelayan
Nelayan setempat sejak jaman dahulu telah memanfaatkan Teluk Maine untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jika dilihat dari sudut pandang geografis nelayan terdekat dari Teluk Maine merupakan daerah Amerika Serikat.
- Hasil Laut
Teluk Maine memiliki beraneka ragam kekayaan laut, salah satu komoditi unggulanya adalah lobster.
- Penelitian dan Pertahanan
Sebagai negara besar, Amerika telah lama memanfaatkan wilayah-wilayah maritimnya untuk penggunaan penelitian dan pertahanan negaranya. Dengan adanya kegiatan pemanfaatan wilayah tersebut yang sejak lama telah dimanfaatkan maka Amerika mengganggap teritorial tersebut milik mereka.
Bagi Kanada, Teluk Maine merupakan tempat untuk melakukan kegiatan sosial-ekonomi. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah menggantungkan kehidupan masyarakatnya pada Teluk Maine dari sebelum kemerdekaan, Kanada baru melakukan kegiatan tersebut dalam 15 tahun terakhir. Walaupun Kanada telah didahului oleh Amerika Serikat dalam memanfaatkan sumber daya di Teluk Maine, menurutnya perlu adanya gagasan yang adil mengenai batas laut tunggal yang harus menjamin pemeliharaan dari struktur yang sangat penting untuk masyarakat pesisir khususnya para nelayan di daerah tersebut.
Pada mulanya, perbedaan dari para pihak tersebut adalah terkait dengan garis batas landas kontinen. Amerika mengklaim bahwa berdasarkan Proklamasi Truman, September 1945, batasan dari landas kontinen Amerika Serikat yaitu mencapai kedalaman 100 depa yang digunakan terhadap Teluk Maine. Kanada mengkalim yuridiksi pada basis penggambaran equidistance line sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dari Convention on The Continental Shelf 1958, dimana baik Amerika Serikat dan Kanada merupakan para pihaknya, menegaskan bahwa Kanada telah terlibat dalam kegiatan-kegiatan dalam bagian dari George Bank dan mengatakan bahwa Amerika Serikat telah menyadari posisi mereka pada pertengahan tahun 1960an dan setuju didalamnya.
Perselisihan pada saat itu hanya berhubungan dengan landas kontinen saja. Namun, pada bulan Januari 1974, Amerika Serikat memberi tahu Kanada mengenai peraturan mereka yang mengatur tentang Lobster Amerika, sebagai sumber daya alam hidup dan mengklaim yuridiksi eksklusif sepanjang daerah ekosistem lobster yang berada sepanjang 100 depa garis kontur George Bank, namun pada bulan September 1974 dikatakan bahwa peraturan tersebut tidak akan diberlakukan kepada nelayan Kanada. Kanada memprotes hal tersebut, namun Amerika tidak menghiraukan protes tersebut. Aspek perikanan dari perbatasan maritim tersebut mulai dianggap penting sejak tahun 1976, saat kedua negara mendasarkan diri mereka dalam UNCLOS, kedua negara tersebut mulai menerapkan zona perikanan sejauh 200 mil dari pesisir mereka ke dalam perspektif hukumnya.
Kanada memutuskan untuk mulai menentukan batasan dari wilayahnya yang didasarkan pada equidistance line. Pernyataan dalam United State Federal Register pada tanggal 4 November 1976 menyatakan batasan dari zona perikanan 200 mil Amerika Serikat dan landasan kontinen di area yang berbatasan dengan Kanada dan garis tersebut diikuti oleh kedalaman air yang melintasi Teluk Maine dan Northeast Channel dan secara kurang lebih sama (equidistant) antara kedalaman 100 depa dalam garis tersebut. Hal tersebut menyebabkan wilayah George Bank menjadi bagian dari Amerika Serikat dan Browns Bank dalam bagian Kanada.
2.2 Hasil Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Sengketa Teluk Maine
2.2.1 Hasil Keputusan Mahkamah Internasional
Setelah melakukan negosiasi, ternyata kedua negara tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa perbatasan Teluk Maine tersebut. Akhirnya, Amerika Serikat dan Kanada sepakat untuk membuat sebuah Perjanjian Khusus yaitu Special Agreement between the Government of Canada and the Government of the United States of America to submit to a Chamber of the International Court of Justice the delimitation of the maritime Boundary in the Gulf of Maine Area dimana dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa kedua pihak sepakat untuk mengajukan perkara tersebut melalui pengadilan internasional yaitu Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Kasus ini merupakan kasus pertama sebelum Mahkamah Internasional (ICJ) mengurus tentang perbatasan maritim dan zona perikanan eksklusif. Dalam sengketa ini untuk pertama kalinya Mahkamah Internasional membentuk Majelis Penyelesaian Sengketa (Chamber of Dispute Settlement) berdasarkan Pasal 26 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Persoalan pokok yang diajukan adalah mengenai penetapan perbatasan tunggal (single maritime boundary) yang digunakan.
Perselisihan terjadi karena masing-masing negara menggunakan dasar yang berbeda dalam penarikan garis batas di wilayah Teluk Maine tersebut. Garis yang diusulkan oleh Amerika Serikat adalah tegak lurus terhadap arah umum pantai dari titik awal disepakati oleh para pihak, disesuaikan untuk menghindari pemisahan zona memancing. Garis yang digunakan Amerika Serikat mengikuti kedalaman terdalam dari Teluk Maine dan mengalir ke arah Northeast Channel sampai ke Samudera Atlantik sebagai batas alamiah. Amerika serikat pertama kali mengusulkan pada tahun 1976 menegenai kriteria garis yang ditentukan berdasarkan keadaan ekologi dan faktor-faktor alam di daerah tersebut. Pada tahun 1982, Amerika mengusulkan garis kedua sesuai dengan arah umum pantai sebagai patokan sentral. Kriteria yang diterapkan adalah dari proyeksi frontal depan pantai utama. Aplikasi ini menghasilkan garis tegak lurus ke arah pantai, namun disesuaikan untuk memperhitungkan berbagai relevansi khususnya pada keadaan ekologi dan sebagainya. dalam hal ini akan sulit mengenai kurang kondusifnya pada penerapan kasus di Teluk Maine. Kanada pun sempat mengusulkan dua garis pada tahun 1976 dan 1977. Garis yang diusulkan Kanada didasarkan pada kriteria yang sama yaitu menggunakan equidistance line antara Nantucket Island dan Cape Cod, yang diduga menjadi anomali geografis sehingga Kanada berhak untuk mendapatkan sebagian wilayah George Bank.
Sehubungan dengan posisi masing-masing pihak, Majelis Hakim berusaha mencari dan menemukan norma dasar hukum internasional untuk menentukan batas laut tunggal, sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil, dengan memperhatikan semua keadaan yang relevan, dalam rangka mencapai hasil yang adil. Majelis Hakim menolak argumen Kanada yang mendasarkan pada kedekatan geografis. Majelis Hakim ini juga menemukan tidak dapat menerima perbedaan yang dibuat oleh Amerika Serikat mengenai pantai "primer" dan "sekunder” karena sangat bersifat subjektif dan mungkin berbeda berdasarkan fakta-fakta yang sama, tergantung dari berbagai sudut pandang.
Dalam pertimbangannya, Majelis menetapkan sebuah formulasi yaitu bahwa tidak ada batas maritim antara Amerika dengan pantai berhadapan atau berdekatan dapat dilakukan sepihak oleh salah satu negara, batas tersebut harus dicari dengan cara perjanjian, negosiasi berikut dilakukan dengan itikad baik dan dengan niat tulus untuk mencapai hasil positif . Namun demikian, apabila perjanjian tersebut tidak dapat dicapai, penentuan batas harus dilakukan oleh bantuan pihak ketiga yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Dalam kasus delimitasi kedua negara ini akan dipengaruhi oleh penerapan kriteria yang adil dan dengan menggunakan metode praktis yang mampu menjamin, berkaitan dengan konfigurasi geografis daerah dan kondisi relevan lainnya, hasil yang adil. Majelis Hakim mengkaji kasus ini dalam Konvensi 1958 tentang Landas Kontinen, dalam Pasal 6 (garis tengah dalam kasus pantai yang berlawanan, equidistance line, garis median dalam kasus pantai yang berdekatan).
Dengan berbagai pertimbangan dan analisis fakta yang ada, serta dengan tujuan untuk memberikan keputusan yang adil bagi kedua negara, maka dalam keputusannya, Majelis dari pengadilan menetapkan dalam kasus mengenai penetapan batas tentang perbatasan maritim di Teluk Maine antara Amerika Serikat dengan Kanada:
“Bahwa aliran dari perbatasan maritim tunggal yang membagi landas kontinen dan zona perikanan eksklusif antara Kanada dan Amerika Serikat di area yang dimaksud dalam Perjanjian Khusus yang disimpulkan kedua negara pada 29 Maret 1979 harus ditetapkan berdasarkan garis geografis yang menghubungkan titik-titik dengan koordinat sebagai berikut:”
Lintang Utara Bujur Barat
A. 44° 11' 12" 67° 16' 46"
B. 42° 53' 14" 67° 44' 35"
C. 42° 31' 08" 67° 28' 05"
D. 40° 27' 05" 65° 41' 59"
Dengan adanya ketentuan ini, maka sebagian kecil wilayah George Bank yang awalnya diklaim oleh Kanada sekarang berada dalam wilayah Kanada dan sebagian besar tetap berada di wilayah Amerika Serikat.
2.2.2 Dampak yang ditimbulkan dari Hasil Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Sengketa Teluk Maine
Meskipun pada bulan Oktober 1984 permasalah penetapan batas antara Amerika Serikat dengan Kanada telah diputus oleh Mahkamah Internasional, namun permasalahan dalam pengaturan batas sumber daya perikanan di kawasan sekitar George Bank tetap berlangsung. Setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Internasional, kegiatan perikanan Amerika Serikat dan Kanada terbatas pada yuridiksi masing-masing negara dan perihal pengaturan hubungan kerja sama di antara keduanya sama sekali tidak ada. Sementara itu, upaya meningkatan aktivitas perikanan di antara kedua belah pihak sepanjang tahun 1980an menyebabkan eksploitasi berlebih terhadap ikan-ikan di wilayah perbatasan.
Sebagai reaksi dari permasalah ini, Kanada dan Amerika Serikat telah mengembangkan serangkaian hubungan kerja sama yang berkaitan dengan isu lintas batas perikanan yang ada di Teluk Maine. Kanada dan Amerika Serikat membentuk suatu badan pengawasan sebagai payung diskusi dan koordinasi mengenai pengaturan lintas batas. Amerika Serikat-Kanada Steering Committee dibangun pada tahun 1995. Melalui kerja dari Transboundary Resource Assessment Committee and the Transboundary Management Guidance Committee, panitia pengawas tersebut telah mengawasi perkembangan ilmiah dan berbagi kesepakatan untuk sumber daya perikanan di bagian timur Georges Bank. Perjanjian bilateral kedua negara di bidang perikanan ini membantu menjamin kesuksesan hubungan kerjasama kedua negara dengan mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal di sekitar batas perikanan internasional.
2.3 Hasil Keputusan Mahkamah Internasional terhadap Ketentuan UNCLOS 1982
Dalam mempertimbangkan keputusannya terhadap batas Teluk Maine, Majelis Hakim Mahkamah Internasional mengambil pertimbangan dari ketentuan dalam Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang Landas Kontinen yaitu ketentuan dalam Pasal 6 yang secara umum mengatur tentang penetapan batas landas kontinen harus ditetapkan berdasarkan perjanjian diantara para pihak atau ditentukan berdasarkan sirkulasi khusus, batas garis median, equidistance line. Ini sesuai dengan Pasal 15 UNCLOS 1982 tentang penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
Konvensi Jenewa 1858 merupakan landasan dari dibuatnya UNCLOS 1982, sehingga beberapa ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1958 diadopsi oleh UNCLOS, sehingga dalam hal ini keputusan Mahkamah Internasional mengenai kasus deliminasi Teluk Maine antara Amerika Serikat dengan Kanada telah sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Selain itu, walaupun Amerika Serikat dan Kanada tidak meratifikasi ketentuan UNCLOS 1982, namun kedua negara tersebut turut mengadopsi ketentuan UNCLOS mengenai batasan landas kontinen sejauh 200 mil.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari paper ini adalah:
1. Terdapat perbedaan antara Amerika Serikat dan Kanada dalam penarikan garis batas di wilayah Teluk Maine tersebut, dimana penarikan garis batas yang dilakukan oleh Amerika Serikat meliputi keseluruhaan wilayah George Bank, sedangkan Kanada menarik garis batas yang memasuki sebagian wilayah George Bank. Hal ini yang awalnya menimbulkan masalah karena Amerika Serikat menanggap Kanada tidak dapat mengeksploitasi George Bank karena George Bank merupakan wilayah Amerika Serikat secara penuh, sedangkan Kanada menganggap bahwa ia dapat mengeksploitasi wilayah tersebut.
2. Majelis Hakim dari Mahkamah Internasional memutuskan: “Bahwa aliran dari perbatasan maritim tunggal yang membagi landas kontinen dan zona perikanan eksklusif antara Kanada dan Amerika Serikat di area yang dimaksud dalam Perjanjian Khusus yang disimpulkan kedua negara pada 29 Maret 1979 harus ditetapkan berdasarkan garis geografis yang menghubungkan titik-titik dengan koordinat sebagai berikut:”
Lintang Utara Bujur Barat
A. 44° 11' 12" 67° 16' 46"
B. 42° 53' 14" 67° 44' 35"
C. 42° 31' 08" 67° 28' 05"
D. 40° 27' 05" 65° 41' 59"
3. Konvensi Jenewa 1858 merupakan landasan dari dibuatnya UNCLOS 1982, sehingga beberapa ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1958 diadopsi oleh UNCLOS, sehingga dalam hal ini, keputusan Mahkamah Internasional mengenai kasus deliminasi Teluk Maine antara Amerika Serikat dengan Kanada telah sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982.
thank you friend to the brothers who have helped me in my search for this material ...................???
BalasHapussumbernya mana
BalasHapusBang boleh minta makalah lengkapnya ga bang sama sumber2nya
BalasHapus