NOTA KEBERATAN
(EKSEPSI)
Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana
NO.: PDM – 182 /PURWOKERTO/XI/2010
Atas Nama Terdakwa
ANDI PRIYOSA
Diajukan oleh tim penasehat hukum:
I GEDE NGURAH WAHYU SANJAYA, S.H., LL.M.
ANAK AGUNG NGURAH RIGA RADITYA ARNAYA, S.H.
Disampaikan pada
Sidang Pengadilan Negeri Purwokerto
Hari Senin tanggal 15 November 2010
Didakwa
· DAKWAAN KESATU :
Primer : sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.
Subsider : sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 351 AYAT (1) KUHP.
· DAKWAAN KEDUA :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.
I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Saudara Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan.
------------Terlebih dahulu perkenankan kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2010 bertindak untuk dan atas nama terdakwa ANDI PRIYOSA pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmaNya. Selanjutnya kami selaku tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan terimaksih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa ANDI PRIYOSA. Eksepsi ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Deklarasi Universal HAM, pasal 14 ( 1 ) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), pasal 27 (1), pasal 28 D (1) UUD 1945, pasal 7 dan pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang HAM, pasal 17 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.---------------------------------------------
--------------Pengajuan eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut:
" Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan ".---------------------------
-------------Pengajuan eksepsi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan juga pekerjaanya, serta juga pengajuan eksepsi ini tidak semata – mata mencari kesalahan dari dakwaan penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh penutut umum. Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Majelis Hakim dan saudara Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang kita selalu kita elu – elukan bersama dan kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni fiat justitia ruat caelum--------------------------------------------------------------------------
-------------Dan juga Pengajuan eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalanya proses peradilan ini, sebagaimana disebutkan dalam asas trilogi peradilan. Namun sebagaimana disebutkan diatas, bahwa pembuatan dari eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan secara panjang lebar dalam sidang. Kami selaku penasihat hukum terdakwa percaya bahwa majelis hakim akan memepertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini mencoba untuk menggugah nurani majelis hakim agar tidak semata – mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis yang sempit atau hukum positif yang ada semata.------------------------------------------------------------
--------------Sebelum melangkah pada proses yang lebih jauh lagi maka perkenankan saya untuk memberikan suatu adagium yang mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim, “ dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu “. ( Andi Hamzah)---------------------------------------
--------------Dalam hal ini maka Penuntut Umum selaku penyusun Surat Dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta bagi dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana. Salah satu fungsi hukum adalah menjamin agar tugas Negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat bisa terlaksana dengan baik. Adalah suatu paradoks dan kerugian hakiki ketika penegakan hukum justru menyebabkan Negara tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Melalui uraian ini kami mengajak majelis hakim yang terhormat dan penunutut umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang dalam mendudukkan saudara ANDI PRIYOSA sebagai terdakwa dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
II. KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUTUT UMUM
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Terdakwa serta hadirin sidang yang kami hormati,
Serta sidang yang kami muliakan.
----------------M. Yahya Harahap mengatakan bahwa “pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP”. (Pembahasan dan penerapan KUHAP, pustaka Kartini, Jakarta, 1985, hlm. 663-664)----------------------
---------------Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan.------------------------
---------------Berdasarkan uraian di atas kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa ingin mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan alasan sebagai berikut :--------------------------------------------
SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)
------------Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat-syarat antara lain:----- -----------------------------------------------------------------------------------------
a. Syarat formal yaitu :------------------------------------------------------------------------------
bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa /Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.-----------------------------------------------
b. Syarat materiil :------------------------------------------------------------------------------------
bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.---------------------------------------
-------------Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.------------------------------
------------Berkenaan dengan maksud ketentuan pasal 143 ayat(2) itu, ijinkan kami mengutip dari buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung R.I tahun 1985 : hal 14 – 16, dirumuskan pengertian cermat, jelas dan lengkap adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan cermat adalah :-----------------------------------------------------
------------Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, tahun 2001, halaman 211, mengartikan kata cermat dengan: saksama, teliti. Kata teliti diartikan dengan meneliti. Oleh karena itu kata cermat tidak lain adalah tindakan untuk meneliti.---------------------------------------------
-----------Berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 1985 halaman 14 menyatakan yang dimaksud dengan cermat adalah:-------------------------------------------------------------------------------
“ Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya : apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan, apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat, apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan, dalam melakukan perbuatan tersebut, apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluarsa, apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak nebis in idem. Pada pokoknya kepada Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk bersikap teliti dan waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan keberhasilan penuntutan perkara dimuka sidang pengadilan”.-------------------------------------------------------------
-----------Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar, baik dalam dakwaan KESATU dan KEDUA.------------------------------------------------------------------------------
------------Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam dakwaan kesatu bahwa Andi Priyosa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 KUHP ayat 3 dan dalam dakwaan kedua bahwa Andi Priyosa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP.---------------------------------------
-------------Namun Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa TERDAKWA Andi Priyosa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dalam hal ini merupakan nyawa dari tunangannya sendiri. Hal ini dikarenakan TERDAKWA tidak memiliki niat maupun dengan sengaja merampas nyawa korban. TERDAKWA hanya ingin memberikan pelajaran atas perbuatan korban yang telah menghianati terdakwa.-----------------------------------------------------
------------Bahwa dalam surat dakwaannya Penuntut Umum tidak jelas menerangkan keadaan psikologi TERDAKWA, padahal ini merupakan hal yang sangat penting mengingat betapa tertekannya keadaan psikologi TERDAKWA setelah mengalami pemutusan hubungan kerja dari tempat TERDAKWA bekerja dan utamanya adalah setelah mengetahui bahwa tunangannya menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.---------------------------------------------------------
-------------Bahwa kasus yang menjerat dan menyeret sdr. TERDAKWA Andi Priyosa dalam persidangan khususnya sebagaimana yang didakwakan oleh yang terhormat jaksa dalam dakwaannya yang kedua pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau penguasaan sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda dengan Nomor Polisi R 5117 TA hal ini dikarenakan sepeda motor tersebut dibeli bukan hanya dengan menggunakan uang korban tapi juga dicicil bersama-sama dengan TERDAKWA yang dalam hal ini masuk kedalam ranah hukum perdata.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Oleh karena itu unsur pidana yang telah dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kedua tidak terpenuhi sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa sepeda motor yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan korban sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa belumlah dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian. Sehingga tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan perdata telah selesai dan secara sah dan meyakinkan telah terdapat bukti penguasaan sepeda motor tersebut kepada korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa seluruh saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Karena saksi tersebut tidak melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa.------
Yang dimaksud dengan jelas adalah :--------------------------------------------------------
------------Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Tahun 2001, halaman 465 mengartikan kata jelas sebagai berikut: terang, nyata atau gamblang, tegas, tidak ragu-ragu atau tidak bimbang.---------- --------------------------------------------------------------------------------------
------------Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 1985 halaman 15 menyatakan:--------------------------------------------------------------------------------------------
Jelas adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan, jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya, sedangkan unsur-unsurnya berbeda.----------------------------------
------------Ketidak jelasan dari dakwaan Tim penuntut umum ini berawal dari ketidakceramatan dari penelitian perkara dan sampai perumusan isi dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tersebut terdapat ketidakjelasan mengenai unsur-unsur dari delik yang didakwakan yang kemudian dipadukan dengan uraian perbuatan material/fakta perbuatan yang dilakukan oleh saudara Andi Priyosa. Beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh penuntut umum di dalam surat dakwaannya, antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------
A. DALAM URAIAN FAKTA DAN DAKWAAN PERTAMA:
1. Dalam surat dakwaan halaman 3 (tiga), penuntut umum menyatakan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
· Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo..----------------------------------------
------------Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan lengkap tentang hubungan dekat yang seperti apa yang dimaksud dalam surat dakwaan. Karena penjelasan tentang hubungan ini sangat dibutuhkan untuk dapat mengetahui alasan (reason) terdakwa marah kepada korban.----------------------------------------------------------------
B. DALAM URAIAN FAKTA DAN DAKWAAN KEDUA:
1. Dalam surat dakwaan halaman 12 (dua belas) Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
· Bahwa pada saat Adik KORBAN sedang membuatkan minuman untuk TERDAKWA, tanpa sepengatahuan adik KORBAN, TERDAKWA masuk ke kamar KORBAN untuk mengambil Surat-surat motor tersebut.---------------------------------------------------------
------------Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan detail jenis surat-surat apa saja yang diambil oleh TERDAKWA dari kamar KORBAN. Padahal surat-surat ini digunakan oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti. Sehingga membuat penjelasan yang terdapat dalam surat dakwaan belumlah lengkap.--------------------
Yang dimaksud dengan lengkap adalah:
----------Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Tahun 2001, halaman 660 menguraikan kata lengkap diartikan sebagai komplit, genap tidak ada kekurangannya. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1985 halaman 16 menyatakan bahwa: Lengkap adalah bahwa Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang. Surat Dakwaan .NO. REG. PERK PDS – 182 /PURWOKERTO/III/2011 tertanggal 14 Maret 2011, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif. Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan beberapa unsur sedangkan unsur yang lain tidak disebutkan. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dituliskan fakta-fakta yang tidak relevan dengan unsur yang didakwakan sedangkan hal-hal yang bersifat substantif tidak diuraikan.------------------------------------------------------- --------------------
- Dalam Dakwaan Penuntut Umum, kami melihat adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan. Hal tersebut terlihat dalam dakwaan pertama dan kedua. Dalam dakwaan petama, dimana pasal yang didakwakan tersebut mengatakan “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Dalam dakwaan tidak terdapat kalimat yang menerangkan bahwa TERDAKWA pada saat bertemu dengan korban pada tenggal---- di rumah kontrakan korban telah memiliki niat atau dengan sengaja merampas nyawa korban.-------------------------------------------------------