Rabu, 18 Mei 2011

CONTOH EKSEPSI

NOTA KEBERATAN
(EKSEPSI)

Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana
NO.: PDM – 182 /PURWOKERTO/XI/2010

Atas Nama Terdakwa
ANDI PRIYOSA






Diajukan oleh tim penasehat hukum:
I GEDE NGURAH WAHYU SANJAYA, S.H., LL.M.
ANAK AGUNG NGURAH RIGA RADITYA ARNAYA, S.H.


Disampaikan pada
Sidang Pengadilan Negeri Purwokerto
Hari Senin tanggal 15 November 2010



Didakwa
·        DAKWAAN KESATU :
Primer : sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.
Subsider : sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 351 AYAT (1) KUHP.
·        DAKWAAN KEDUA :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.


I.        PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Saudara Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan.

------------Terlebih dahulu perkenankan kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2010 bertindak untuk dan atas nama terdakwa ANDI PRIYOSA pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmaNya. Selanjutnya kami selaku tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan terimaksih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa ANDI PRIYOSA. Eksepsi ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Deklarasi Universal HAM, pasal 14 ( 1 ) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), pasal 27 (1), pasal 28 D (1) UUD 1945, pasal 7 dan pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang HAM, pasal 17 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.---------------------------------------------

--------------Pengajuan eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut:
" Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan ".---------------------------

-------------Pengajuan eksepsi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan juga pekerjaanya, serta juga pengajuan eksepsi ini tidak semata – mata mencari kesalahan dari  dakwaan penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh penutut umum. Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Majelis Hakim dan saudara Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang kita selalu kita elu – elukan bersama dan kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni fiat justitia ruat caelum--------------------------------------------------------------------------

-------------Dan juga Pengajuan eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalanya proses peradilan ini, sebagaimana disebutkan dalam asas trilogi peradilan. Namun sebagaimana disebutkan diatas, bahwa pembuatan dari eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan secara panjang lebar dalam sidang. Kami selaku penasihat hukum terdakwa percaya bahwa majelis hakim akan memepertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini mencoba untuk menggugah nurani majelis hakim agar tidak semata – mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis yang sempit atau hukum positif yang ada semata.------------------------------------------------------------

--------------Sebelum melangkah pada proses yang lebih jauh lagi maka perkenankan saya untuk memberikan suatu adagium yang mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim, “ dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu “. ( Andi Hamzah)---------------------------------------

--------------Dalam hal ini maka Penuntut Umum selaku penyusun Surat Dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta bagi dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana. Salah satu fungsi hukum adalah menjamin agar tugas Negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat bisa terlaksana dengan baik. Adalah suatu paradoks dan kerugian hakiki ketika penegakan hukum justru menyebabkan Negara tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Melalui uraian ini kami mengajak majelis hakim yang terhormat dan penunutut umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang dalam mendudukkan saudara ANDI PRIYOSA sebagai terdakwa dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------


II.      KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUTUT UMUM

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Terdakwa serta hadirin sidang yang kami hormati,
Serta sidang yang kami muliakan.

----------------M. Yahya Harahap mengatakan bahwa “pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP”. (Pembahasan dan penerapan KUHAP, pustaka Kartini, Jakarta, 1985, hlm. 663-664)----------------------

---------------Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan.------------------------

---------------Berdasarkan uraian di atas kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa ingin mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan alasan sebagai berikut :--------------------------------------------

SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)

------------Bahwa sesuai dengan ketentuan  pasal 143  ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat-syarat antara lain:----- -----------------------------------------------------------------------------------------

a.      Syarat formal yaitu :------------------------------------------------------------------------------
bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa /Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.-----------------------------------------------

b.      Syarat materiil :------------------------------------------------------------------------------------
bahwa surat dakwaan  harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.---------------------------------------

-------------Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.------------------------------

------------Berkenaan dengan maksud ketentuan pasal 143 ayat(2) itu, ijinkan kami mengutip dari buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung R.I tahun 1985 : hal 14 – 16, dirumuskan pengertian cermat, jelas dan lengkap adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

Yang dimaksud dengan cermat adalah :-----------------------------------------------------
------------Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, tahun 2001, halaman 211, mengartikan kata cermat dengan: saksama, teliti. Kata teliti diartikan dengan meneliti. Oleh karena itu kata cermat tidak lain adalah tindakan untuk meneliti.---------------------------------------------

-----------Berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 1985 halaman 14 menyatakan yang dimaksud dengan cermat adalah:-------------------------------------------------------------------------------

Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya : apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan, apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat, apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan, dalam melakukan perbuatan tersebut, apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluarsa, apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak nebis in idem. Pada pokoknya kepada Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk bersikap teliti dan waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan keberhasilan penuntutan perkara dimuka sidang pengadilan.-------------------------------------------------------------

-----------Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan  unsur-unsur dari pasal yang dilanggar, baik dalam dakwaan KESATU dan KEDUA.------------------------------------------------------------------------------

------------Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam dakwaan kesatu bahwa Andi Priyosa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 KUHP ayat 3 dan dalam dakwaan kedua bahwa Andi Priyosa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP.---------------------------------------

-------------Namun Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa  TERDAKWA Andi Priyosa  telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dalam hal ini merupakan nyawa dari tunangannya sendiri. Hal ini dikarenakan TERDAKWA tidak memiliki niat maupun dengan sengaja merampas nyawa korban. TERDAKWA hanya ingin memberikan pelajaran atas perbuatan korban yang telah menghianati terdakwa.-----------------------------------------------------



------------Bahwa dalam surat dakwaannya Penuntut Umum tidak jelas menerangkan keadaan psikologi TERDAKWA, padahal ini merupakan hal yang sangat penting mengingat betapa tertekannya keadaan psikologi TERDAKWA setelah mengalami pemutusan hubungan kerja dari tempat TERDAKWA bekerja dan utamanya adalah setelah mengetahui bahwa tunangannya menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.---------------------------------------------------------

-------------Bahwa kasus yang menjerat dan menyeret sdr. TERDAKWA Andi Priyosa dalam persidangan khususnya sebagaimana yang didakwakan oleh yang terhormat jaksa dalam dakwaannya yang kedua  pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau penguasaan sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda dengan Nomor Polisi R 5117 TA hal ini dikarenakan sepeda motor tersebut dibeli bukan hanya dengan menggunakan uang korban tapi juga dicicil bersama-sama dengan TERDAKWA yang dalam hal ini masuk kedalam ranah hukum perdata.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Oleh karena itu unsur pidana yang telah dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kedua  tidak terpenuhi sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa sepeda motor  yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan korban sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa belumlah dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian. Sehingga tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan perdata telah selesai dan secara sah dan meyakinkan telah terdapat bukti penguasaan sepeda motor tersebut kepada korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa seluruh saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Karena saksi tersebut tidak melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. TERDAKWA Andi Priyosa.------

Yang dimaksud dengan jelas adalah :--------------------------------------------------------

------------Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Tahun 2001, halaman 465 mengartikan kata jelas sebagai berikut: terang, nyata atau gamblang, tegas, tidak ragu-ragu atau tidak bimbang.---------- --------------------------------------------------------------------------------------

------------Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 1985 halaman 15 menyatakan:--------------------------------------------------------------------------------------------

Jelas adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan, jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya, sedangkan unsur-unsurnya berbeda.----------------------------------

------------Ketidak jelasan dari dakwaan Tim penuntut umum ini berawal dari ketidakceramatan dari penelitian perkara dan sampai perumusan isi dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tersebut terdapat ketidakjelasan mengenai unsur-unsur dari delik yang didakwakan yang kemudian dipadukan dengan uraian perbuatan material/fakta perbuatan yang dilakukan oleh saudara Andi Priyosa. Beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh penuntut umum di dalam surat dakwaannya, antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------

A.     DALAM URAIAN FAKTA DAN  DAKWAAN PERTAMA:
1.      Dalam surat dakwaan halaman 3 (tiga), penuntut umum menyatakan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
·        Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo..----------------------------------------

------------Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan lengkap tentang hubungan dekat yang seperti apa yang dimaksud dalam surat dakwaan. Karena penjelasan tentang hubungan ini sangat dibutuhkan untuk dapat mengetahui alasan (reason) terdakwa marah kepada korban.----------------------------------------------------------------


B.     DALAM  URAIAN FAKTA DAN  DAKWAAN KEDUA:
1.      Dalam surat dakwaan halaman 12 (dua belas) Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
·        Bahwa pada saat Adik KORBAN sedang membuatkan minuman untuk TERDAKWA, tanpa sepengatahuan adik KORBAN, TERDAKWA masuk ke kamar KORBAN untuk mengambil Surat-surat motor tersebut.---------------------------------------------------------

------------Penuntut Umum tidak menjelaskan dengan detail jenis surat-surat apa saja yang diambil oleh TERDAKWA dari kamar KORBAN. Padahal surat-surat ini digunakan oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti. Sehingga membuat penjelasan yang terdapat dalam surat dakwaan belumlah lengkap.--------------------

Yang dimaksud dengan lengkap adalah:
----------Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Tahun 2001, halaman 660 menguraikan kata lengkap diartikan sebagai komplit, genap tidak ada kekurangannya. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1985 halaman 16 menyatakan bahwa: Lengkap adalah bahwa Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang. Surat Dakwaan .NO. REG. PERK PDS – 182 /PURWOKERTO/III/2011 tertanggal 14 Maret 2011, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif. Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan beberapa unsur sedangkan unsur yang lain tidak disebutkan. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dituliskan fakta-fakta yang tidak relevan dengan unsur yang didakwakan sedangkan hal-hal yang bersifat substantif tidak diuraikan.------------------------------------------------------- --------------------

-         Dalam Dakwaan Penuntut Umum, kami melihat adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan. Hal tersebut terlihat dalam dakwaan pertama dan kedua. Dalam dakwaan petama, dimana pasal yang didakwakan tersebut mengatakan “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Dalam dakwaan tidak terdapat kalimat yang menerangkan bahwa TERDAKWA pada saat bertemu dengan korban pada tenggal---- di rumah kontrakan korban telah memiliki niat atau dengan sengaja merampas nyawa korban.-------------------------------------------------------

CONTOH TUNTUTAN


KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO

“UNTUK KEADILAN”











SURAT TUNTUTAN
Nomor : PDM – 232/PWK/XII/2010







JAKSA PENUNTUT UMUM

ELBINSAR PURBA
Jaksa Madya NIP. 0803005255
NI PUTU CANDRA DEWI
Jaksa Madya NIP.0903005255















PURWOKERTO, 6 DESEMBER 2010
 KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO
Jalan Jendral A.Yani No.18 Purwokerto
 =================================
“ UNTUK KEADILAN”                                                                                          

SURAT TUNTUTAN
Nomor : PDM – 232/PWK/XII/2010

I.        PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum, Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan.

Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dengan sehat.

Pada sidang yang lalu, Ketua Majelis Hakim telah mengatakan bahwa proses pembuktian atas perkara ini dianggap selesai, maka kini tiba saatnya bagi kami selaku Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan pidana (requisitor). Pesidangan perkara atas nama terdakwa ANDI PRIYOSA yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purwokerto telah melalui proses sebanyak empat kali persidangan. Suatu proses yang panjang ini tidaklah berarti apa-apa dibanding dengan ditemukannya kebenaran materiil dari proses persidangn ini. Selama proses pesidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya antara Penuntut Umum dengan Tim Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan itu mempunyai tujuan yang sama yakni mancari dan menemukan kebenaran materiil maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan perbendaharaan pengetahuan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.

Sebelum membacakan requisitor atau surat tuntutan pidana terlebih dahulu kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas, adil dan bijaksana, sehingga pesidangan berlangsung tertib dan lancar. Penghargaan yang sama kami sampaikan kepada rekan Penasehat Hukum yang turut serta menjaga kelancaran, keamanan serta keterbukaan persidangan ini.

II.      DAKWAAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum, Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan dalam perkara atas nama terdakwa :

IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                     : ANDI PRIYOSA
Tempat/ Tanggal Lahir         : Purwokerto, 20 September 1981
Umur                                       : 29 Tahun
Jenis Kelamin                        : Laki-laki
Kebangsaan                          : Indonesia
Tempat Tinggal                     : Jalan Raya Pondok Gede No. 10 Purwokerto.
Agama                                   : Islam
Pekerjaan                              : -

PENAHANAN
TERDAKWA Ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh :
-        Ditahan Penyidik Kepolisian Resort Banyumas tanggal 11 Oktober 2010 sampai dengan 30 Oktober 2010 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol.: Sp-Han/01-III/X/2010Reskrim
-        Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dari tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 15 November 2010 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.          PRINT/1599/0.1.4/Ep.1/X/2010
-        Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto 5 November 2010 sampai dengan 4 Desember 2010 berdasarkan Surat Penetapan Perintah Penahanan No.404/Pid.B/PN.Pid/2010/PN.PWK
-        Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dari tanggal 5 Desember 2010 sampai 2 Februari 2011



DAKWAAN
KESATU
PRIMER

Bahwa terdakwa ANDI PRIYOSA pada tanggal 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010, bertempat di Griya Satria Bantar Soka Blok H No. 36 Purwokerto atau setidak – tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Purwokerto, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dimana TERDAKWA telah mencekik korban hingga korban sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-          Bahwa TERDAKWA bekerja di Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 17, Teluk, Purwokerto sejak tanggal 25 Juni 2005 hingga sekarang.

-          Bahwa pada 30 Juli 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, TERDAKWA dipecat dari Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” tempatnya bekerja dikarenakan perusahaannya tersebut mengalami pailit.

-          Bahwa TERDAKWA mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih dengan KORBAN yang sudah menjalani hubungan selama 4 (empat) tahun.

-          Bahwa pada tanggal 20 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan angkutan umum TERDAKWA menjemput kekasihnya Shinta Listya Dewi yang merupakan KORBAN dalam perkara ini, di tempat ia bekerja sebagai frontliners di bank Wijana yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto

-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 sekitar pukul 16.00 WIB KORBAN mengajak SAKSI Anita Meriam yang merupakan rekan kerjanya sekaligus sahabatnya untuk bertemu PAPA RON'S PIZZA PURWOKERTO, di Jalan Stasiun Timur Blok D Purwokerto dan menceritakan mengenai perubahan sikap TERDAKWA sejak dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

-          Bahwa pada pertemuan antara KORBAN dan SAKSI seperti yang telah dijelaskan diatas, KORBAN juga menceritakan tentang kedekatannya dengan SAKSI Handityo Basworo yang merupakan seorang Eksekutif Muda.

-          Bahwa pada tanggal 23 September 2010 TERDAKWA bertemu dengan SAKSI Damar Chairul Huda yang juga bekerja di Bank Wijana tempat KORBAN bekerja di Rumah Makan Cinta Alam Jl. Raya Baturraden Km. 8 Baturraden, untuk menceritakan bahwa KORBAN pernah pergi dengan pria lain.

-          Bahwa pada tanggal 25 September sekitar pukul 15.00 WIB, TERDAKWA menjemput KORBAN untuk pulang dari tempat KORBAN bekerja di Hotel Wijana ke kontrakan KORBAN yang beralamat di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto, akan tetapi KORBAN menolak, yang menyebabkan TERDAKWA semakin curiga.

-          Bahwa pada 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB TERDAKWA mendatangi kontrakan KORBAN di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto dan  langsung membicarakan mengenai hubungan mereka berdua.

-          Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo.

-          Bahwa setelah mendengarkan pernyataan KORBAN, TERDAKWA langsung emosi dan memarahinya, karena sangat kesal TERDAKWA pun bermaksud untuk memberi pelajaran kepada KORBAN dengan mencekik leher KORBAN.

-          Bahwa setelah dicekik dan setelah meronta-ronta KORBAN yang juga sedang menderita penyakit asma mengalami sesak nafas dan meninggal seketika.

-          Bahwa setelah mengetahui KORBAN tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menjadi bernafsu setelah melihat KORBAN yang tergulai lemah dengan menggunakan daster dengan tali satu yang sangat tipis dan sering digunakan KORBAN menjelang tidur, kemudian TERDAKWA menyetubuhi KORBAN yang diketahuinya masih perawan.

-          Bahwa setelah menyetubuhi KORBAN yang tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menyembunyikan mayat KORBAN di kamar mandi KORBAN kemudian TERDAKWA pulang ke rumahnya.

-          Bahwa Pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 02.00 WIB, TERDAKWA kembali ke kontrakan KORBAN dengan menggunakan mobil Taft sewaan dengan plat nomor H 417 TU untuk kemudian membawa mayat KORBAN ke daerah Gunung Tugel Banyumas yang merupakan daerah Tempat Pembuangan Akhir untuk dibuang dan kemudian dibakar.

-          Bahwa sesampainya di Tempat Pembuangan Akhir tersebut mayat KORBAN yang semula dimasukan ke dalam karung besar kemudian digeletakkan begitu saja di atas semak-semak, kemudian disiram minyak tanah terlebih dahulu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api yang TERDAKWA siapkan dari rumah.

-          Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 06.00 WIB, tubuh KORBAN ditemukan oleh SAKSI Hilman Yusuf yang merupakan warga yang tinggal di sekitar tempat TPA, lalu Hilman Yusuf yang kemudian melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk diteruskan kepada Kepolisian terdekat.

-          Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2010 TERDAKWA menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

SUBSIDER

Bahwa terdakwa ANDI PRIYOSA pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dimana TERDAKWA yang bermaksud memberikan pelajaran pada KORBAN telah mencekik leher KORBAN hingga tidak bernafas hingga mati, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

-          Bahwa TERDAKWA bekerja di Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 17, Teluk, Purwokerto sejak tanggal 25 Juni 2005 hingga sekarang.

-          Bahwa pada 30 Juli 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, TERDAKWA dipecat dari Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” tempatnya bekerja dikarenakan perusahaannya tersebut mengalami pailit.

-          Bahwa TERDAKWA mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih dengan KORBAN yang sudah menjalani hubungan selama 4 (empat) tahun.

-          Bahwa pada tanggal 20 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan angkutan umum TERDAKWA menjemput kekasihnya Shinta Listya Dewi yang merupakan KORBAN dalam perkara ini, di tempat ia bekerja sebagai frontliners di bank Wijana yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto

-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 sekitar pukul 16.00 WIB KORBAN mengajak SAKSI Anita Meriam yang merupakan rekan kerjanya sekaligus sahabatnya untuk bertemu PAPA RON'S PIZZA PURWOKERTO, di Jalan Stasiun Timur Blok D Purwokerto dan menceritakan mengenai perubahan sikap TERDAKWA sejak dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

-          Bahwa pada pertemuan antara KORBAN dan SAKSI seperti yang telah dijelaskan diatas, KORBAN juga menceritakan tentang kedekatannya dengan SAKSI Handityo Basworo yang merupakan seorang Eksekutif Muda.

-          Bahwa pada tanggal 23 September 2010 TERDAKWA bertemu dengan SAKSI Damar Chairul Huda yang juga bekerja di Bank Wijana tempat KORBAN bekerja di Rumah Makan Cinta Alam Jl. Raya Baturraden Km. 8 Baturraden, untuk menceritakan bahwa KORBAN pernah pergi dengan pria lain.

-          Bahwa pada tanggal 25 September sekitar pukul 15.00 WIB, TERDAKWA menjemput KORBAN untuk pulang dari tempat KORBAN bekerja di Hotel Wijana ke kontrakan KORBAN yang beralamat di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto, akan tetapi KORBAN menolak, yang menyebabkan TERDAKWA semakin curiga.

-          Bahwa pada 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB TERDAKWA mendatangi kontrakan KORBAN di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto dan  langsung membicarakan mengenai hubungan mereka berdua.

-          Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo.

-          Bahwa setelah mendengarkan pernyataan KORBAN, TERDAKWA langsung emosi dan memarahinya, karena sangat kesal TERDAKWA pun bermaksud untuk memberi pelajaran kepada KORBAN dengan mencekik leher KORBAN.

-          Bahwa setelah dicekik dan setelah meronta-ronta KORBAN yang juga sedang menderita penyakit asma mengalami sesak nafas dan meninggal seketika.

-          Bahwa setelah mengetahui KORBAN tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menjadi bernafsu setelah melihat KORBAN yang tergulai lemah dengan menggunakan daster dengan tali satu yang sangat tipis dan sering digunakan KORBAN menjelang tidur, kemudian TERDAKWA menyetubuhi KORBAN yang diketahuinya masih perawan.

-          Bahwa setelah menyetubuhi KORBAN yang tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menyembunyikan mayat KORBAN di kamar mandi KORBAN kemudian TERDAKWA pulang ke rumahnya.

-          Bahwa Pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 02.00 WIB, TERDAKWA kembali ke kontrakan KORBAN dengan menggunakan mobil Taft sewaan dengan plat nomor H 417 TU untuk kemudian membawa mayat KORBAN ke daerah Gunung Tugel Banyumas yang merupakan daerah Tempat Pembuangan Akhir untuk dibuang dan kemudian dibakar.

-          Bahwa sesampainya di Tempat Pembuangan Akhir tersebut mayat KORBAN yang semula dimasukan ke dalam karung besar kemudian digeletakkan begitu saja di atas semak-semak, kemudian disiram minyak tanah terlebih dahulu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api yang TERDAKWA siapkan dari rumah.

-          Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2010 pukul 06.00 WIB, tubuh KORBAN ditemukan oleh SAKSI Hilman Yusuf yang merupakan warga yang tinggal di sekitar tempat TPA, lalu Hilman Yusuf yang kemudian melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk diteruskan kepada Kepolisian terdekat.

-          Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2010 TERDAKWA menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP

DAN

KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI PRIYOSA pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primer telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dimana TERDAKWA telah membawa pergi motor korban yang untuk kemudian digadaikan lalu dijual, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

-          Bahwa TERDAKWA bekerja di Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 17, Teluk, Purwokerto sejak tanggal 25 Juni 2005 hingga sekarang.

-          Bahwa pada 30 Juli 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, TERDAKWA dipecat dari Perusahaan Sepatu “Vina Shoes” tempatnya bekerja dikarenakan perusahaannya tersebut mengalami pailit.

-          Bahwa TERDAKWA mempunyai hubungan sebagai sepasang kekasih dengan KORBAN yang sudah menjalani hubungan selama 4 (empat) tahun.

-          Bahwa pada tanggal 20 September 2010 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan angkutan umum TERDAKWA menjemput kekasihnya Shinta Listya Dewi yang merupakan KORBAN dalam perkara ini, di tempat ia bekerja sebagai frontliners di bank Wijana yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto

-          Bahwa pada tanggal 21 September 2010 sekitar pukul 16.00 WIB KORBAN mengajak SAKSI Anita Meriam yang merupakan rekan kerjanya sekaligus sahabatnya untuk bertemu PAPA RON'S PIZZA PURWOKERTO, di Jalan Stasiun Timur Blok D Purwokerto dan menceritakan mengenai perubahan sikap TERDAKWA sejak dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

-          Bahwa pada pertemuan antara KORBAN dan SAKSI seperti yang telah dijelaskan diatas, KORBAN juga menceritakan tentang kedekatannya dengan SAKSI Handityo Basworo yang merupakan seorang Eksekutif Muda.

-          Bahwa pada tanggal 23 September 2010 TERDAKWA bertemu dengan SAKSI Damar Chairul Huda yang juga bekerja di Bank Wijana tempat KORBAN bekerja di Rumah Makan Cinta Alam Jl. Raya Baturraden Km. 8 Baturraden, untuk menceritakan bahwa KORBAN pernah pergi dengan pria lain.

-          Bahwa pada tanggal 25 September sekitar pukul 15.00 WIB, TERDAKWA menjemput KORBAN untuk pulang dari tempat KORBAN bekerja di Hotel Wijana ke kontrakan KORBAN yang beralamat di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto, akan tetapi KORBAN menolak, yang menyebabkan TERDAKWA semakin curiga.

-          Bahwa pada 2 Oktober 2010 pukul 19.00 WIB TERDAKWA mendatangi kontrakan KORBAN di Griya Satria Bantarsoka Blok H no. 36 Purwokerto dan  langsung membicarakan mengenai hubungan mereka berdua.

-          Bahwa pada pertemuan itu KORBAN menceritakan kepada TERDAKWA bahwa KORBAN sedang memiliki hubungan dekat dengan SAKSI Handityo Basworo.

-          Bahwa setelah mendengarkan pernyataan KORBAN, TERDAKWA langsung emosi dan memarahinya, karena sangat kesal TERDAKWA pun bermaksud untuk memberi pelajaran kepada KORBAN dengan mencekik leher KORBAN.

-          Bahwa setelah dicekik dan setelah meronta-ronta KORBAN yang juga sedang menderita penyakit asma mengalami sesak nafas dan meninggal seketika.

-          Bahwa setelah mengetahui KORBAN tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menjadi bernafsu setelah melihat KORBAN yang tergulai lemah dengan menggunakan daster dengan tali satu yang sangat tipis dan sering digunakan KORBAN menjelang tidur, kemudian TERDAKWA menyetubuhi KORBAN yang diketahuinya masih perawan.

-          Bahwa setelah menyetubuhi KORBAN yang tidak bernyawa lagi, TERDAKWA menyembunyikan mayat KORBAN di kamar mandi KORBAN kemudian TERDAKWA pulang ke rumahnya.

-          Bahwa sebelum pulang timbul niat TERDAKWA untuk mencuri motor KORBAN yang didukung dengan adanya kesempatan yang sangat besar serta keadaan yang sepi.

-          Bahwa TERDAKWA membawa pergi sepeda motor Honda Vario warna merah muda milik KORBAN dengan Nomor Polisi R 5117 TA.

-          Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2010 sekitar pukul 08.00 WIB, TERDAKWA Andy Priyosa berniat untuk menggadaikan motor tersebut kepada SAKSI Yuda Pratiknyo sahabat dekatnya.

-          Bahwa pada waktu yang sama TERDAKWA menghubungi SAKSI Yuda Pratikyo untuk menggadaikan sepeda motor milik KORBAN namun tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap.

-          Bahwa Karena sudah adanya rasa saling percaya diantara mereka, SAKSI Yuda Pratiknyo menyanggupi untuk menggadaikan sepeda motor milik KORBAN tanpa merasa curiga sedikit pun, dengan dengan harga gadai yang telah disepakati sebesar Rp.9.000.000.000,

-          Bahwa Setelah mendapatkan uang dari hasil menggadaikan motor KORBAN, tersiratlah niat TERDAKWA untuk menjual motor tersebut, dimana pada saat motor itu dibeli KORBAN hanya membayar uang muka dari harga motor tersebut, sedangkan TERDAKWA melanjutkan membayar cicilan motor tersebut hingga lunas.

-          Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2010 sekitar pukul 02.00 WIB, karena berniat menjual motor KORBAN, TERDAKWA mendatangi rumah orang tua KORBAN di Semondo RT. 02 RW. 05 Gombong dengan tujuan untuk mengambil surat-surat motor KORBAN yang lengkap.

-          Bahwa pada saat itu orang tua KORBAN tidak berada di rumah, karena sedanga berada di luar kota karena ada urusan keluarga.

-          Bahwa di rumah orang tua KORBAN tersebut TERDAKWA hanya bertemu dengan adik kandung KORBAN.

-          Bahwa pada saat Adik KORBAN sedang membuatkan minuman untuk TERDAKWA, tanpa sepengatahuan adik KORBAN, TERDAKWA masuk ke kamar KORBAN untuk mengambil Surat-surat motor tersebut.

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

III.    FAKTA PERSIDANGAN
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli keterangan terdakwa, alat bukti surat serta barang bukti secara berturut-turut sebagai berikut :

A.     KETERANGAN SAKSI-SAKSI

SAKSI I
N a m a   :          HILMAN YUSUF, Lahir di Banyumas tanggal 31 Desember 1965, Umur 45 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, suku Jawa, Pekerjaan Serambutan, Pendidikan terakhir Sekolah Dasar, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sesuai dengan KTP nomor 002. 100489 yang dikeluarkan oleh Kantor Walikota Banyumas beralamat di Jalan Nuri No. 15 Banyumas.
Memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
-          Bahwa saksi membenarkan keteranganya di dalam BAP pada saat proses penyidikan yang ditandatangani olehnya dan penyidik
-          Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa serta tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bawha saksi mengetahui untuk apa di panggil dalam persidangan yaitu terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa
-          Bahwa saksi menemukan mayat korban di daerah Gunung Tugel Banyumas
-          Bahwa saksi melakukan rutinitas setiap hari mencari barang bekas dan saat mengorek-ngorek barang bekas
-          Bahwa pada waktu itu ketika saksi sedang mencari barang bekas, saksi mencium bau daging gosong dan kemudian mencari asal bau tersebut
-          Bahwa kemudian saksi  terkaget melihat sesosok mayat.
-          Bahwa saksi menerangkan saat itu keadaan mayat hangus terbakar sehingga susah untuk dikenali.
-          Bahwa saksi langsung melaporkan kepada Ketua RT dan Ketua RT yang melaporkan ke Polisi.
-          Bahwa saksi menerangkan tidak ada orang lain di tempat penemuan mayat tersebut, saat itu saksi hanya seorang diri berada di tempat itu. karena pada saat itu  hari masih pagi dan jarang orang yang melewati daerah tersebut.
-          Bahwa saksi menerangkan tidak melihat terdakwa membuang dan membakar mayat tersebut.
-          Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menaruh mayat tersebut di tempat itu

-           Tanggapan Terdakwa :
            Terdakwa membenarkan keterangan saksi

SAKSI II
N a m a   :        VANI Lahir di purwokerto, 25 APRIL 1988, Umur 22 Tahun, Jenis kelamin perempuan, Agama islam, Pekerjaan Karyawan PT. SALMAN, pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sesuai dengan KTP nomor 002. 100315 yang dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Purwokerto beralamat di jl. Gunung Karang 2 gang III no. 4 Purwokerto

Memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
-          Bahwa saksi membenarkan keteranganya di dalam BAP pada saat proses penyidikan yang ditandatangani olehnya dan penyidik.
-          Bahwa saksi mengenal terdakwa serta tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bawha saksi mengetahui untuk apa di panggil dalam persidangan yaitu terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa
-          Bahwa saksi menerangkan sebenarnya tidak begitu kenal dengan Terdakwa;
-          Bahwa saksi menerangkan mengenal terdakwa hanya karena saksi sering melihat terdakwa datang ke rumah kontrakan korban yang Kebetulan berdekatan dengan kostan saksi;
-          Bahwa saksi menerangkan sedang berada di kamar kostan ketika kejadian berlangsung;
-          Bahwa saksi menerangkan jarak rumah kontrakan korban dengan kostan saksi kurang lebih 20 meter;
-          Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian, sempat mendengar teriakan dari dalam rumah kontrakan korban;
-          Bahwa saksi menerangkan langsung keluar dari kamar kostan ketika mendengar teriakan tersebut tetapi saksi tidak melihat apa-apa.
-          Bahwa saksi menerangkan mendengar teriakan itu hanya sekali dan setelah itu tidak ada suara apa apa lagi;
-          Bahwa saksi menerangkan ketika saksi keluar dari kamar kostan tidak melihat adanya orang didalam rumah kontrakan korban;
-          Bahwa saksi menerangkan sekitar 10 (sepuluh) menit berada di luar kamar kostan, tiba-tiba Terdakwa keluar dari rumah kontrakan korban dan terdakwa langsung pergi tergesa-gesa;
-          Bahwa saksi menerangkan Terdakwa pergi meninggalkan rumah kontrakan korban dengan menggunakan sepeda motor korban;
-          Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat Terdakwa mengembalikan sepeda motor korban yang dibawa Terdakwa;
-          Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 4 Oktober  2010 melihat Tedakwa datang ke rumah kontrakan korban dengan menggunakan mobil;
-          Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa di dalam rumah kontrakan korban;
-          Bahwa saksi menerangkan hanya melihat Terdakwa keluar dari rumah kontrakan korban membawa sebuah benda besar, dan Terdakwa memasukkan benda tersebut ke dalam mobil;
-          Bahwa saksi menerangkan pernah melihat Terdakwa menggunakan sepeda motor korban sebelum kejadian;
-          bahwa saksi menerangkan sebelumnya tidak pernah melihat  terdakwa bertengkar dengan korban

Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak membrikan tanggapan


SAKSI III
Nama :             ANITA MERIAM Lahir di Semarang, tanggal 23 November  1985, Umur 25 tahun, Jenis Kelamin Perempuan,  Agama Islam, Pekerjaan Teller Bank Wijana, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir Strata 1, alamat sesuai KTP nomor 002. 100375 yang dikeluarkan oleh Walikota Purwokerto Jalan Sutomo No. 3 Purwokerto.

Memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
-          Bahwa saksi membenarkan keteranganya di dalam BAP pada saat proses penyidikan yang ditandatangani olehnya dan penyidik
-          Bahwa saksi mengenal terdakwa serta tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bawha saksi mengetahui untuk apa di panggil dalam persidangan yaitu terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa
-          Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah tunangan korban
-          Bahwa saksi menerangkan sudah bersahabat dengan korban sejak SMA
-          Bahwa saksi menerangkan terakhir bertemu dengan korban pada tanggal 21 Septermber 2010 sepulang bekerja.
-          Bahwa saksi menerangkan korban sering bercerita mengenai hubungan terdakwa dengan korban
-          Bahwa saksi menerangkan terakhir korban bercerita pada saat saksi makan siang dengan korban tanggal 21 Septermber 2010
-          Bahwa saksi menerangkan ketika makan siang dengan korban pada tanggal 21 September 2010,  korban bercerita mengenai perubahan sikap terdakwa terhadap korban.
-          Bahwa saksi menerangkan sesuai cerita korban kepada saksi, perubahan sikap Terdakwa tersebut terlihat dari sikap yang sedikit  tempramental , lebih sering memukul korban tanpa alasan yang jelas.
-          Bahwa saksi menerangkan, sesuai cerita korban, Terdakwa sudah dendam terhadap korban.
-          Bahwa saksi menerangkan Terdakwa sering datang ke rumah kontrakan korban.
-          Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kedatangan terdakwa ke rumah kontrakan korban pada tanggal 2 Okt 2010.
-          Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 2 Okt 2010 tidak bertemu dengan korban karena saksi memiliki banyak pekerjaan.
-          Bahwa saksi menerangkan sepeda motor dalam gambar yang disita untuk dijadikan barang bukti merupakan sepeda motor milik korban.
-          Bahwa saksi menerangkan saksi juga pernah meminjam sepeda motor milik korban yang ada dalam gambar.
-          Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat secara langsung terdakwa memukul korban
-          Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui Handityo Basworo karena korban pernah bercerita kepada saksi tentang Handityo Basworo.
-          Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui perselingkuhan antara korban dan Handityo Basworo
-          Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi korban memang dekat dengan Handityo Basworo dan kedekatan itu seperti halnya teman biasa.
-          Bahwa saksi menerangkan selama pacaran Terdakwa dan korban terlihat sangat harmonis dan sangat cocok.

Tanggapan Terdakwa :
-          bahwa Terdakwa menyanggah sebagian keterangan saksi
-          bahwa Terdakwa menerangkan tidak benar kalau korban dan Handityo Basworo sekedar teman biasa



SAKSI IV
N a m a    :     Dammar Chairul Huda,S.E., Umur 28 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bogor, 13 Maret 1982, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam,  Pekerjaan Customer Service di Bank Wijana, pendidikan terakhir Sarjana,  Kewarganegaraan Indonesia, alamat di  Jalam Hasanudin Blok B No. 3 Purwokerto;
Memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
-          Bahwa saksi mengenal terdakwa serta tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bawha saksi mengetahui untuk apa di panggil dalam persidangan yaitu terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa
-          Bahwa saksi menerangkan Saksi merupakann temann baik terdakwa dari masa SMA;
-          Bahwa saksi menerangkan bahwa korban merupakan teman saksi di tempat saksi bekerja;
-          Bahwa saksi membenarkan memberitahu terdakwa tentang kedekatan korban dengan Handityo Basworo;
-           Bahwa saksi menerangkan pernah melihat korban berjalan mesra dengan Handityo Basworo;
-          Bahwa saksi menerangkan memberitahu Terdakwa bahwa di tempat saksi bekerja sedang heboh berita kedekatan korban dengan Handityo Basworo;
-          Bahwa saksi menerangkan Terdakwa terlihat sangat marah dan kelihatan depresi ketika saksi menceritakan kronologis hubungan korban dengan Handityo Basworo;
-          Bahwa saksi menerangkan Terdakwa tidak pernah mengatakan berniat membunuh atau menganiaya korban, Terdakwa hannya sempat menngutarakan kekecewaannya terhadap korban;
-          Bahwa saksi menerangkan Semenjak Terdakwa di PHK dari Vina Shoes, terdakwa tidak memiliki pekerjaan;
-          Bahwa saksi menerangkan Terdakwa mendapat uang pesangon yang diterima pada saat di PHK dari Vina Shoes untuk membiayai kehidupanya;
-          Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui perihal pencurian yang dilakukan Terdakwa;
-          Bahwa saksi menerangkan terdakwa merupakan orang yang baik dan suka menolong saksi ketika saksi tidak memiliki uang dan tidak mungkin terdakwa melakukan pencurian;

Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak membrikan tanggapan

SAKSI V
Nama :             BAGUS VALENTINO, Umur 50 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bandung, 14 Februari 1960, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan PT. SEJAHTERA, pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi Manajemen, Kewarganegaraan Indonesia, alamat di Jln. Jaya Giri No. 20 Purwokerto;

Memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
-          Bahwa saksi mengenal terdakwa serta tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bawha saksi mengetahui untuk apa di panggil dalam persidangan yaitu terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa;
-          Bahwa saksi menerangkan  mengenal terdakwa karena dahulu terdakwa merupakan pegawai saksi di perusahaan vita shoe’s yang sekarang sudah bangkrut;
-          Bahwa saksi menerangkan perusahaan yang dulunya tempat saksi bekerja bangkrut sehingga saksi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap terdakwa;
-          Bahwa saksi menerangkan terdakwa merupakan salah satu pegawai teladan dan tingkah lakunya sangat bersahaja;
-          Bahwa saksi menerangkan dari beberapa laporan yang diterimanya banyak para karyawan tidak mendapatkan kembali pekerjaan dan menjadi labil termasuk terdakwa setelah pemecatan itu;
-          Bahwa saksi menerangkan  sangat yakin Terdakwa merupakan Pegawai Teladan karena saksi melihat dengan mata kepalanya sendiri terdakwa sangat rajin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Dan selalu sopan dalam bertutur kata kepada siapapun;
-          Bahwa saksi menerangkan Tidak ada bukti konkrit tentang keteladanan Terdakwa tetapi semua itu hanya berdasarkan apa yang dilihat sendiri oleh saksi;

Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak memberikan tanggapan



SAKSI VI (AHLI)
Nama :             Dr. ROSMINAH, Umur : 42 Tahun, Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 25 Desember 1968 Jenis kelamin: perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Dokter, Pendidikan Terkahir Sarjana, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Libra IV No.3 Purwokerto

Memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
-          Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa serta tidak ada hubungan darah dengan terdakwa
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
-          Bahwa saksi menerangkan  terdapat beberapa teori mengenai penyebab depresi dan yang paling sesuai dengan kasus ini adalah Teori eksistensial yang memfokuskan kehilangan harga diri sebagai penyebab depresi utama.
-          Bahwa saksi menerangkan  Kehilangan harga diri dapat nyata atau simbolik, seperti kehilangan kekuasaan, status sosial atau uang.